Yang mendasari penetapan Perkades Seleksi Perangkat Desa adalah dalam melaksanakan ketentuan Pasal 17 Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan

4.8
(853)

Dalam Permakades Pendirian BUMDesma menjelaskan bahwa Usaha BUM Desa Bersama adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola

4.7
(6523)