Surat Cuti Pilkades ini bagi calon kepala Desa yang dari aparatur Desa, baik incumbent (kepala desa yang masih menjabat) ataupun

4.8
(586)

Dokumen lamaran calon kepala Desa ini wajib dibuat oleh konstentan yang berminat untuk mencalonkan kepala Desa pada demokrasi di Desa.

4.8
(936)

Yang melatar belakangi SK DPT Pilkades adalah bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 25 Perda Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015

4.8
(260)

Dalam pelaksanaan pemilihan kepala Desa atau biasa dikenal pilkades perlu melengkapi setiap tahapan pelaksanaanya dengan administrasi berupa berita acara pilkades

4.8
(954)

Program panitia pilkades selanjutnya adalah melakukan pembahasan tata tertib pilkades bersama BPD dan stake holder Desa, ini bertujuan agar pelaksanaan

4.8
(564)

Latar Belakang Sehubungan dengan diselenggarakannya pilkades tahun ini, Badan Permusyawaratan desa atau BPD melaksanakan kewajibannya untuk menetapkkan panitia pelaksana melalui

4.8
(248)

Kepala Desa wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan (LPPD Akhir Jabatan Kades) kepada Bupati melalui Camat

4.8
(631)

Setelah terbentuk panitia pemilihan kepala Desa atau panitia pilkades melalui forum musyawarah Desa yang ditetapkan dengan SK panitia pilkades, panitia

4.8
(524)