Yang melatar belakangi ditetapkannya Perdes RPJM Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

4.8
(5234)

Matrik RPJM Desa adalah output akhir dalam penyusunan RPJM Desa yang memuat program dan kegiatan selama 6 tahun jabatan kepala

4.8
(2124)

Skoring RPJM Desa adalah Penentuan prioritas perencanaan pembangunan Desa yang tercantum dalam rancangan RPJM Desa pada pembahasan/diskusi kelompok. Desakripsi Setelah

4.8
(2108)