Untuk melaksanakan ketentuan pasal 10, Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu membentuk Panitia Seleksi

4.8
(22)

Seperti yang dituliskan pada postingan sebelumnya tentang SK Pengangkatan RT dan RW, pada kesempatan kali ini akan dibagikan keputusan Kepala

4.8
(21)

Dalam rangka mendukung produktivitas lahan guna meningkatkan produksi pertanian, ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani di Desa, perlu mengatur

4.8
(19)

Yang melatar belakangi ditetapkannya SK RT dan RW adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18

4.8
(26)

Pembentukan kelompok ibu berasal dari 10 KK yang bertetangga dalam satu dusun ditetapkan dengan SK Dasawisma PKK Dasawisma merupakan kelompok

4.8
(22)

SK TPK adalah keputusan kepala Desa yang mengatur tentang tim yang membantu kasi dan kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa

4.9
(16)

Sebelum pemerintah Desa membentuk Kelompok Disabilitas Desa, perlu ditetapkan kader yang menangani disabilitas di Desa dengan keputusan kepala Desa dan

4.6
(14)

Yang mendasari penetapan SK Linmas Desa adalah untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di

4.7
(15)

Yang mendasari ditetapkannya SK RDS [Rumah Desa Sehat] adalah sebagai wujud nyata dari upaya pembangunan Kesehatan Masyarakat di Desa, Kementerian

4.9
(14)