Yang mendasari ditetapkannya SK Teguran Lisan terhadap Perangkat Desa adalah: bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Bupati

4.8
(853)

SK Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Permendagri 85 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mendefinisikan Perangkat Desa adalah unsur

4.8
(988)

Yang mendasari diterbitkannya SK Penetapan Calon Perangkat Desa adalah bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 23 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9

4.8
(327)

Yang mendasari ditetapkannya SK Tim Seleksi ini adalah melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Situbondo Nomor

4.7
(2364)

SK Penggunaan Aset Desa adalah salah satu Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagaimana

4.7
(69)