Sebelum membahas tentang SK Kelompok Tani, perlu diketahui juga apa kelompok tani itu sendiri. Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan

4.7
(30)

SK Perubahan KPM BLT Desa Tahun 2024 ditetapkan karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kriteria keluarga sasaran penerima manfaat

4.8
(25)

Dalam pelayanan pemerintahan Desa perlu menetapkan standarisasi minimal dalam penerapannya yang ditetapkan dengan Keputusan kepala Desa. Dalam lampiran SK Standar

4.8
(26)

Pada postingan ini akan dibagikan Pedoman Umum SPM Desa yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari keputusan kepala Desa tentang Standar

4.8
(28)

Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh

4.8
(27)

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) tidak menutup kemungkinan bergerak dalam unit usaha simpan pinjam bagi kelompok masyarakat Desa. Sebab,

4.8
(27)

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana

4.8
(29)

SK Pemberhentian RW (Rukun Warga) ditetapkan merupakan amanat dari Pasal 23 ayat (3) Peraturan Bupati Situbondo Nomor 48 Tahun 2023

4.8
(26)