SK Penetapan Status Penggunaan Aset Desa Postingan kali ini merupakan perubahan dari SK Penggunaan Aset Desa yang pernah dibagikan sebelumnya
Tag: SK
Tagline SK adalah kumpulan adminsitrasi Desa berupa keptusan yang ada di Desa baik keputusan kepala Desa, Keputusan BPD atau Keputusan lainnya.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Musyawarah terkahir dalam penyusunan RKP Desa adalah pelaksanaan musdes pembahasan, penyepakatan, dan pengesahan RKP Desa atau biasa dikenal dengan musdes
Pelaksanaan musrenbang Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa tahun 2025 bertujuan untuk menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa tahun
Setelah Tim Penyusunan RKP Desa Tahun 2025 menyusun rancangan RKP Desa Tahun 2025 dan DU-RKP Desa Tahun 2026 dengan memberikan
Dokumen RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang wajib disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli sampai dengan bulan
Pendamping Desa program Jatim Puspa yang di SK Kepala Desa merupakan terpilih dan mampu serta memiliki rasa tanggung jawab dan
Sebelum membahas tentang SK Kelompok Tani, perlu diketahui juga apa kelompok tani itu sendiri. Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan
SK Perubahan KPM BLT Desa Tahun 2024 ditetapkan karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kriteria keluarga sasaran penerima manfaat
Lampiran selanjutnya dari keputusan kepala Desa tentang Standar Minimal Desa atau Lampiran SK SPM Desa terakhir dengan pengurusan surat keterangan/rekomendasi