Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh

4.8
(28)

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) tidak menutup kemungkinan bergerak dalam unit usaha simpan pinjam bagi kelompok masyarakat Desa. Sebab,

4.8
(27)

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana

4.8
(29)

SK Pemberhentian RW (Rukun Warga) ditetapkan merupakan amanat dari Pasal 23 ayat (3) Peraturan Bupati Situbondo Nomor 48 Tahun 2023

4.8
(26)

Pemberhentian kepengurusan rukun tetangga ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atau SK Pemberhentian pengurus RT. Pernyataan ini tercantum dalam Pasal 16

4.8
(30)

Sama halnya pembentukan pengurus RT yang dibagikan sebelumnya. Berawal dari ditetapkannya Perbup Situbondo Nomor 48 tahun 2023 tentang Pedoman Penataan

4.8
(27)

Sebenarnya sudah pernah diposting terkait SK Pengangkatan terhadap Pengurus RT beberapa waktu lalu, namun sejak ditetapkannya Peraturan Bupati Situbondo Nomor

4.7
(27)

Yang mendasari di tetapkannya SK Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam upaya penanganan dtunting di Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam

4.8
(28)

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf x Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa/Keluarahan dalam Pencegahan dan

4.8
(29)

SK Pendataan Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

4.5
(34)