Yang melatar belakangi ditetapkannya SK Kelompok Kerja (Pokja) Bina Keluarga Lansia (BKL) adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah

4.8
(27)

Dalam Lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 60 Tahun 2023 tentang penyusunan APB Desa tahun anggaran 2024 menyebutkan tentang pembentukan KPM

4.8
(28)

Dalam Pasal 50 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,

4.8
(28)

Sesuai dengan pasal 7, Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa yang diubah dengan Perbup 50 Tahun

4.6
(36)

Yang mendasari ditetapkannya SK Staf Desa Tahun 2024 bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan

4.7
(30)

Seperti yang pernah diposting sebelumnya terkait penataan kelembagaan masyarakat Desa (LKD) dan LAD sesuai dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 48

4.8
(30)

Sebenarnya sudah pernah diposting terkait SK LPM Desa beberapa waktu lalu, namun sejak ditetapkannya Peraturan Bupati Situbondo Nomor 48 Tahun

4.8
(39)

Yang mendasari ditetapkannya SK Delegasi Musrenbang Kecamatan (musrenbangcam) adalah untuk mengawal kesinambungan program kegiatan yang akan diusulkan ke Pemerintah Kabupaten

4.8
(36)