Formulir Lamaran Perangkat Desa Dalam Permendagri 85 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mendefinisikan Perangkat Desa adalah unsur

4.8
(3527)

Yang mendasari ditetapkannya SK Teguran Tertulis terhadap Perangkat Desa adalah: bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Bupati

4.8
(953)

Yang mendasari ditetapkannya SK Teguran Lisan terhadap Perangkat Desa adalah: bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Bupati

4.8
(853)

Berita Acara Pemeriksaan Perangkat Desa Pembinaan Perangkat Desa dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Desa, Camat, dan Bupati. Kepala Desa melakukan

4.8
(524)

Pembinaan dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Desa, Camat, dan Bupati dengan melayangkan Surat Panggilan Perangkat Desa Pembinaan Perangkat Desa dilakukan

4.8
(658)

SK Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Permendagri 85 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mendefinisikan Perangkat Desa adalah unsur

4.8
(988)

Berita Acara Kelulusan Calon Perangkat Desa Dalam Permendagri 85 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mendefinisikan Perangkat Desa

4.8
(953)

Rekomendasi Camat tentang Perangkat Desa Dalam Permendagri 85 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mendefinisikan Perangkat Desa adalah

4.8
(358)

Yang mendasari diterbitkannya SK Penetapan Calon Perangkat Desa adalah bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 23 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9

4.8
(327)