SK Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Permendagri 85 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mendefinisikan Perangkat Desa adalah unsur

4.8
(988)

Berita Acara Kelulusan Calon Perangkat Desa Dalam Permendagri 85 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mendefinisikan Perangkat Desa

4.8
(953)

Rekomendasi Camat tentang Perangkat Desa Dalam Permendagri 85 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mendefinisikan Perangkat Desa adalah

4.8
(358)

Yang mendasari diterbitkannya SK Penetapan Calon Perangkat Desa adalah bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 23 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9

4.8
(327)

Yang mendasari ditetapkannya SK Tim Seleksi ini adalah melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Situbondo Nomor

4.7
(2364)

Berita Acara Usulan Penghapusan Aset Desa Strategis Dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan

4.8
(626)

SK Penggunaan Aset Desa adalah salah satu Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagaimana

4.7
(69)

Berikut merupakan lampiran Permendagri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang bisa anda download dan disesuaikan dengan kewenangan Desa

4.7
(2012)