Perubahan rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan Desa perlu dilakukan musyawarah oleh tim pelaksana kegiatan bersama stakeholder di Desa seperti Kepala

4.8
(26)

SK Penetapan SDGs Desa Tahun 2024 di terbitkan setelah melakukan musyawarah Desa (musdes) pembahasan dan penetapan Data SDGs Desa, Kepala

4.8
(26)

SK Penetapan Status Penggunaan Aset Desa Postingan kali ini merupakan perubahan dari SK Penggunaan Aset Desa yang pernah dibagikan sebelumnya

4.8
(30)

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang

4.8
(26)

Musyawarah terkahir dalam penyusunan RKP Desa adalah pelaksanaan musdes pembahasan, penyepakatan, dan pengesahan RKP Desa atau biasa dikenal dengan musdes

4.8
(30)

Pelaksanaan musrenbang Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa tahun 2025 bertujuan untuk menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa tahun

4.8
(29)

Dokumen RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang wajib disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli sampai dengan bulan

4.7
(32)