SK Perubahan KPM BLT Desa Tahun 2024 ditetapkan karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kriteria keluarga sasaran penerima manfaat

4.7
(26)

Perkades Perubahan KPM BLT Desa Tahun 2024 ditetapkan karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kriteria keluarga sasaran penerima manfaat

4.7
(27)

Revitalisasi BUMDes melalui forum musyawarah Desa (musdes) yang dimuat dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen dan daftar hadir. Pada

4.8
(26)

Anggaran Dasar (AD) BUM Desa sesuai dengan Ketentuan Umum pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik

4.8
(27)

Dalam pelayanan pemerintahan Desa perlu menetapkan standarisasi minimal dalam penerapannya yang ditetapkan dengan Keputusan kepala Desa. Dalam lampiran SK Standar

4.8
(26)

Pada postingan ini akan dibagikan Pedoman Umum SPM Desa yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari keputusan kepala Desa tentang Standar

4.8
(28)