Tata Tertib Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD atau biasa di kenal dengan tatib Musrenbang Kecamatan ini akan terus digunakan secara rutin dalam setiap tahun sebelum menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD di Kecamatan yang selanjutnya disebut Musrenbang RKPD di Kecamatan adalah suatu forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas, menyepakati, dan mengelompokkan usulan rencana kegiatan Desa yang menjadi kegiatan prioritas kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat Daerah.
Dan Tata tertib musrenbang RKPD di kecamatan adalah Panduan dasar pelaksanaan forum musrenbang RKPD di Kecamatan guna tercapainya tahapan-tahapan regulatif yang mampu memberikan pijakan untuk menghasilkan tujuan atas terlaksananya RKPD di Kecamatan.
Dalam tata tertib yang dibagikan ini memuat 22 Pasal yang mangatur tentang tata cara pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Situbondo, adalah sebagai berikut:
Yang disebutkan diatas tentang Peserta Musrenbang RKPD tersebut adalah Delegasi Desa yang diutus oleh masing-masing Desa se wilayah kerja Kecamatan serta ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Tata tertib ini dibacakan oleh yang panitia musrenvbang RKPD atau bertugas untuk disetujui bersama dan dibubuhkan tanda tangan oleh kepala Desa sewilayah kecamatan serta disahkan oleh Camat.
Berikut kami bagikan Tata Tertib Musrenbang RKPD dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Kecamatan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan, Tata Tertib Musrenbang Kecamatan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.