- Posted by:
- Posted on:
- Category:
DokumenDokumen - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
6863
Program panitia pilkades selanjutnya adalah melakukan pembahasan tata tertib pilkades bersama BPD dan stake holder Desa, ini bertujuan agar pelaksanaan pilkades berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama, pilkades yang aman, jujur dan adil dengan pola langsung dan rahasia.
Dalam tata tertib ini memuat antara lain: tata cara pendaftaran pemilih, tata cara penjaringan, tata cara penyaringan, tata cara kampanye, dan tata cara pemungutan suara. Setelah dilakukan penyusunan draft/rancangan tatib pilkades bersama-sama ditandatangani oleh panitia pilkades, disetujui oleh BPD serta diketahui oleh kepala Desa.
Penyusunan tatib ini tetap mempertimbangkan kepentingan secara umum tanpa menguntungkan pihak-pihak yang mencau pada tradisi masyarakat tanpa bebenturan dengan regulasi. Langkah selanjutnya adalah menssosialisasikan tatib pilkades ini kepada khalayak untuk diketahui mekanisme pemilihaa kepala desa sesuai dengan kewenangan Desa dan adat istiadat di Desa.
Sekilas kutipan Tata Terib Pilkades ini, adalah
Pasal 3
Panitia pemilihan Kepala Desa dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa ………….. melalui musyawarah Desa yang dihadiri oleh anggota BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, wakil-wakil kelompok, dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa
Pasal 4
- Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat dengan susunan keanggotaan panitia pemilihan sebagai berikut:
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara;
- Seksi-seksi merangkap anggota.
- Susunan Kepanitiaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan BPD.
- Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada BPD.
Pasal 5
Panitia Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas:
- mengumumkan lowongan jabatan Kepala Desa;
- mengajukan biaya pemilihan Kepala Desa kepada BPD Desa;
- melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa;
- menerima dan meneliti persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa;
- Mengajukan bakal calon kepala desa yang memenuhi syarat kepada BPD sebagai pemberitahuan terhadap Bakal Calon Kepala Desa yang akan ditetapkan sebagai calon kepala Desa oleh panitia pemilihan;
- mengadakan pendaftaran pemilihan;
- meneliti dan mengajukan daftar pemilih kepada BPD untuk disahkan;
- menyiapkan kartu suara dan kartu undangan sesuai dengan daftar pemilih;
- mengajukan bakal calon kepala desa yang telah memenuhi syarat administrasi dalam penyaringan kepada BPD untuk ditetapkan sebagai calon kepala Desa oleh panitia pemilihan;
- mengumumkan nama-nama bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa.
- menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan yang telah disahkan BPD ditempat-tempat terbuka.
- mengumumkan daftar pemilih;
- menetapkan jumlah suara dan kotak suara;
- mencetak surat undangan, surat suara dan pengadaan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
- mengadakan persiapan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa berjalan dengan tertib, aman dan lancar;
- menyelenggarakan pemungutan suara;
- mengajukan tata tertib pilkades (kampanye) kepada BPD;
- mengumumkan hasil perhitungan suara;
- menetapkan Calon kepala Desa terpilih;
- membuat berita acara Pelaksanaan Pemilihan dan Berita Acara hasil penghitungan suara dan menyampaikan berita acara tersebut kepada BPD; dan
- Membuat laporan pertanggungjawaban panitia pemilihan Kepala Desa kepada BPD;
Berikut kami bagikan Berikut kami bagikan Tata Tertib Pelaksanaan Pilkades dalam tahapan yang menjadi bagian dari pelaksanaan pilkades, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Tata Tertib Pelaksanaan Pilkades dapat Anda download secara gratis dalam web ini.