- Posted by:
- Posted on:
- Category:
DokumenDokumen - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
6084
Dalam Tata Tertib Sewa Aset Desa menyebutkan:
- Sistem sewa diadakan secara terbuka.
- Nilai minimal sewa aset Desa ditentukan oleh Tim Verifikasi
- Peserta sewa dengan penawaran harga tertinggi maka otomatis sebagai pemenang sewa aset Desa.
- Batas waktu sewa aset Desa yang disewakan adalah 3 tahun (contoh) dengan pembayaran setiap tahun.
- Pemenang sewa harus dan wajib membayar uang muka minimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah nilai barang sewa aset Desa.
- Batas waktu pembayaran pelunasan paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan sewa aset Desa.
- Bila sampai batas akhir pembayaran pelunasan tidak dapat membayar lunas, maka uang muka/persekot dinyatakan hangus dan masuk ke kas desa selanjutnya pemenang sewa dilimpahkan/diberikan pada urutan peringkat sewa aset Desa yang kedua (dibawahnya).
- Pemenang sewa wajib menjaga, memelihara dan memanfaatkan barang sewa aset Desa tersebut.
- Pajak SPPT sewa ditanggung oleh pemenang sewa aset Desa.
- Pemenang sewa aset Desa wajib menerima dan menyerahkan/ mengembalikan Tanah Kas Desa (TKD) sesuai waktu yang ditetapkan dalam perjanjian.
- Hal-hal lain yang belum diatur bisa Anda jabarkan sesuai dengan kesepakatan dan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan.
Berikut kami bagikan Tata Tertib Sewa Aset Desa yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pelaksanaan pengelolaan Aset Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Tata Tertib Sewa Aset Desa
Lihat viaGOOGLE DRIVE