Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD merupakan sebuah proses pergantian anggota BPD yang dikarenakan sesuatu hal sehingga belum dapat melaksanakan kewajibannya

4.8
(26)

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 10, Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu membentuk Panitia Seleksi

4.8
(22)

Seperti yang dituliskan pada postingan sebelumnya tentang SK Pengangkatan RT dan RW, pada kesempatan kali ini akan dibagikan keputusan Kepala

4.8
(21)

Yang melatar belakangi ditetapkannya SK RT dan RW adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18

4.8
(26)

Yang melatar belakangi ditetapkannya Perdes Budaya dan Adat Istiadat adalah melaksanakan ketenyuan Pasal 153 PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang

4.8
(522)

Laporan Bulanan KPM Stunting Desa merupakan laporan yang dibuat oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang dibentuk oleh Kepala Desa melalui

4.8
(22)