Sistematika Perdes Inklusi Disabilitas Peraturan Desa (Perdes) merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersifat otonom. Dalam

5
(13)

Dari berbagai dokumen yang dibagikan sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang

5
(11)

Posyandu ILP (Integrated Service Post for Early Childhood) merupakan salah satu inisiatif penting dalam meningkatkan kesehatan, gizi, dan kesejahteraan anak-anak

5
(11)

Berita Acara Hasil Negosiasi Penawaran Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui

5
(10)

Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat,dan pengembangan ekonomi masyarakat Desa. Sedangkan

5
(10)