- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Buku DesaBuku Desa - Ekstensi File:
Adobe Reader - Lisensi:
Unlimited - Diupload oleh:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
382
Tugas Kasi Kaur dalam Pengelolaan Keuangan Desa seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Permendagri 20 Tahun 2018 adalah sebagai pelaksana kegiatan anggaran (PKA).
Secara umum yang dimuat dalam Permendagri tersebut, SOTK Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan dibantu oleh unsur staf sekretariat dan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, serta paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
Sedangkan Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Adapun tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) dalam kesekretariatan pemerintah Desa mempunyai tugas yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa atau SK PPKD adalah sebagai berikut:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Dan Pembagian tugasnya sebagai pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa seperti yang diuliskan pada artikel sebelumnya tentang Peran SOTK Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas, dapat mengusulkan pembentukan tim untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri yang berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga keswadayaan masyarakat dan/atau masyarakat.
yang dimaksud perangkat Desa tersebut daiatas adalah pelaksana kewilayahan atau Kepala Dusun dan di Situbondo disebut dengan Pak Kampong.
Berikut kami bagikan buku desa tentang Tugas Kasi dan Kaur dalam Pengelolaan Keuangan Desa serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.