UU Desa Terbaru secara resmi telah diundangkan pada 25 April 2024 melalui UU Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ditetapkannya aturan ini didasari oleh kebutuhan untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi lebih kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Pemerintah menyadari bahwa dinamika ketatanegaraan dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini menuntut adanya transformasi dalam pengelolaan hak asal-usul serta hak tradisional desa guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Penerapan UU Desa Terbaru membawa implikasi besar terhadap struktur pemerintahan desa, mulai dari skema pendapatan hingga masa jabatan pimpinan desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan peran desa dengan perkembangan zaman, termasuk efektivitas pembangunan yang berbasis pada kearifan lokal. Dengan payung hukum yang baru ini, desa diharapkan memiliki landasan yang lebih kokoh dalam melaksanakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Beberapa pasal strategis dalam UU Desa Terbaru mengalami perubahan dan penambahan substansi yang signifikan:
Desa yang lokasinya berada di kawasan suaka alam, pelestarian alam, serta hutan atau kebun produksi kini berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Ketentuan teknis mengenai dana ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah untuk memperkuat ekonomi warga di sekitar kawasan hutan.
Terdapat pengaturan baru mengenai pemberian tunjangan purnatugas sebanyak satu kali di akhir masa jabatan bagi Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Perangkat Desa yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa masing-masing.
Pilkades wajib memiliki minimal 2 calon. Namun, jika setelah perpanjangan pendaftaran (15 hari dan 10 hari berikutnya) hanya terdapat 1 calon, maka Panitia Pemilihan bersama BPD dapat menetapkan calon tersebut secara musyawarah untuk mufakat.
Berdasarkan UU Desa Terbaru, masa jabatan Kepala Desa kini diubah menjadi 8 (delapan) tahun dalam satu periode. Kepala desa dapat menjabat maksimal sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Pendapatan desa tetap bersumber dari PADesa, Alokasi APBN, bagi hasil pajak/retribusi, dan ADD. Poin penting pada ayat (5) menegaskan bahwa 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) yang diteruskan langsung dari rekening Pemerintah Pusat ke rekening Desa.
Aturan transisi dalam UU Desa Terbaru memberikan kepastian bagi pejabat yang sedang menjabat:
Sebagai kesimpulan, UU Desa Terbaru Nomor 3 Tahun 2024 adalah tonggak sejarah bagi otonomi desa di Indonesia. Dengan perpanjangan masa jabatan dan kepastian penyaluran Siltap langsung dari pusat, diharapkan stabilitas pembangunan desa dapat terjaga dengan lebih baik. Mari kita dukung implementasi regulasi ini agar kemandirian desa benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
