- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
1232
Dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 HPK menyebutkan bahwa Kesejahteraan lbu dan Anak adalah suatu kondisi terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak yang meliputi fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan, sehingga dapat mengembangkan diri dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat.
Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan adalah seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 (dua) tahun.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak dilaksanakan berdasarkan asas:
- keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- keadilan;
- kesetaraan gender;
- pelindungan;
- kemanfaatan;
- pemberdayaan;
- keterpaduan;
- keterbukaan;
- akuntabilitas;
- keberlanjutan;
- kepentingan terbaik bagi Ibu dan Anak; dan
- nondiskriminasi.
Dalam Pasal 3 UU Nomor 4 Tahun 2024, penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak bertujuan untuk:
- memenuhi kebutuhan dasar;
- mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul;
- mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin;
- melindungi dari tindak kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, perlakuan merendahkan derajat dan martabat manusia, pelanggaran hak asasi manusia, serta perlakuan melanggar hukum lainnya; dan
- mewujudkan rasa aman dan nyaman.
UU Nomor 4 Tahun 2024
Setiap Ibu berhak mendapatkan:
- pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan yang disertai pemenuhan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan;
- jaminan gizi pada masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan; c. pelayanan keluarga berencana;
- pemenuhan kesejahteraan sosial;
- pendampingan dari suami, Keluarga, pendamping profesional, dan/atau pendamping lainnya pada masa kehamilan, keguguran, persalinan, dan pascapersalinan;
- rasa aman dan nyaman serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, perlakuan merendahkan derajat dan martabat manusia, pelanggaran hak asasi manusia, serta perlakuan melanggar hukum lainnya;
- pelayanan konsultasi, layanan psikologi, danf atau bimbingan keagamaan;
- edukasi, pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan tentang perawatan, pengasuhan, pemberian makan, dan tumbuh kembang Anak;
- perlakuan dan fasilitas khusus pada sarana dan prasarana umum; dan
- kesempatan menjadi pendonor air susu ibu bagi Anak yang tidak memungkinkan mendapatkan air susu ibu dari lbu kandungnya karena kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan di bidang kesehatan.
Dan dalam mengamanatkan selain ibu berhak seperti yang disebutkan diatas, Setiap Anak dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 HPK juga berhak:
- hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal;
- atas identitas diri dan status kewarganegaraan;
- mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan dan pemberian air susu ibu dilanjutkan hingga Anak berusia 2 (dua) tahun, kecuali ada indikasi medis, Ibu tidak ada, atau lbu terpisah dari Anak;
- mendapatkan makanan pendamping air susu ibu sesuai dengan standar mulai usia 6 (enam) bulan sampai dengan 2 (dua) tahun;
- mendapatkan jaminan gizi sejak lahir sampai dengan usia 2 (dua) tahun;
- memperoleh pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan perkembangan usia dan/atau kebutuhan fisik dan mental;
- memperolehpemenuhankesejahteraansosial;
- mendapatkan pengasuhan dan perawatan yang terbaik dan berkelanjutan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal;
- berekspresi, bermain, dan berinteraksi dengan Anak yang sebaya; dan
- mendapatkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang.
Dan Setiap Ibu dan ayah berkewajiban:
- mempersiapkan, memeriksakan, dan menjaga kesehatan mulai dari masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;
- menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
- memberikan air susu ibu eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan dan dilanjutkan dengan pemberian air susu ibu dan makanan pendamping air susu ibu sampai dengan Anak berusia 2 (dua) tahun, kecuali terdapat indikasi medis;
- memberikan gizi cukup dan seimbang bagi Anak dan stimulasi yang tepat sesuai dengan usia dan kondisi Anak, untuk optimalisasi tumbuh kembang Anak;
- memantau pertumbuhan dan perkembangan serta memeriksakan kesehatan Anak secara berkala di fasilitas pelayanan kesehatan;
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak dengan penuh kasih sayang;
- memberikan penanaman nilai agama, keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan budi pekerti pada Anak;
- mengupayakan lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang Anak; dan
- mengupayakan pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak.
Berikut kami bagikan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 HPK dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.