CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

UU Nomor 6 Tahun 2023 – Cipta Kerja

Secara definisi, Cipta Kerja adalah upaya strategis penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, regulasi ini berfokus pada peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, serta percepatan proyek strategis nasional. Penetapan UU Nomor 6 Tahun 2023 merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus merespons dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan tujuan negara untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Oleh karena itu, negara melakukan terobosan melalui metode omnibus untuk menyinkronkan berbagai undang-undang sektor yang sebelumnya tumpang tindih guna menjamin percepatan penciptaan lapangan kerja secara komprehensif.

Latar Belakang dan Urgensi Penetapan

Ditetapkannya UU Cipta Kerja didasari oleh beberapa pertimbangan mendasar yang mencakup aspek konstitusional maupun tantangan ekonomi terkini:

  1. Kebutuhan Lapangan Kerja: Indonesia menghadapi tantangan besar dengan jumlah angkatan kerja yang tidak bekerja penuh mencapai 45,84 juta orang, sementara pertumbuhan angkatan kerja baru terus meningkat setiap tahunnya.
  2. Persaingan Global & Stagflasi: Terjadinya kenaikan harga energi dan pangan serta gangguan rantai pasok dunia memicu risiko inflasi yang signifikan terhadap perekonomian nasional.
  3. Kepastian Hukum: Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 untuk melakukan perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 melalui prosedur yang baku dan standar.
  4. Penguatan Fundamental Domestik: Di tengah gejolak global, Indonesia perlu meningkatkan daya saing dan daya tarik investasi guna menjaga pertumbuhan ekonomi tetap di atas level aman.

Ruang Lingkup dan Klaster Strategis

UU Nomor 6 Tahun 2023 mencakup pengaturan yang sangat luas guna menyentuh berbagai sendi perekonomian nasional, yang meliputi:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  • Peningkatan Ekosistem Investasi: Penyederhanaan perizinan berusaha berbasis risiko dan kemudahan pengadaan lahan untuk kepentingan umum.
  • Ketenagakerjaan: Transformasi kebijakan upah, perlindungan tenaga kerja, serta penguatan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarga.
  • Kemudahan UMKM & Koperasi: Memberikan perlindungan dan akses yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil untuk masuk ke dalam rantai pasok global.
  • Dukungan Riset dan Inovasi: Mempercepat adopsi teknologi dan inovasi dalam proses bisnis di Indonesia.
  • Investasi Pemerintah & PSN: Percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk pemerataan pembangunan infrastruktur.

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi

Pemerintah telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan untuk memenuhi syarat formil dan materiil dalam pembentukan peraturan ini, di antaranya:

  • Menetapkan UU Nomor 13 Tahun 2022 yang melegalkan metode omnibus dalam tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  • Menerapkan Meaningful Participation (Partisipasi Bermakna) yang mencakup hak masyarakat untuk didengarkan, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan penjelasan atas aspirasi yang diberikan.
  • Melakukan perbaikan teknis penulisan secara menyeluruh guna menghilangkan ambiguitas dalam rujukan pasal maupun ayat.

Kesimpulan

UU Nomor 6 Tahun 2023 merupakan kebijakan strategis “terobosan” untuk mengatasi hambatan birokrasi dan kekosongan hukum dalam menghadapi krisis ekonomi dunia. Dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan sektor ke dalam satu payung hukum yang kuat, pemerintah berupaya mewujudkan transformasi ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja seluas-luasnya. Melalui penguatan ekosistem investasi dan pemberdayaan UMKM, diharapkan kemandirian ekonomi nasional dapat tercapai demi mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara adil dan merata.

Ketentuan PenutupDengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
uu_6_2023.pdf81.4 MB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

411 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.