RKPDes

Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    DokumenDokumen
  • Ekstensi File:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Diupload oleh:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    14942

Perlu diingat, bahwa setiap kegiatan musrenbang Desa wajib dituangkan dalam berita acara musrenbang Desa RKP Desa karena sebagai wujud legal standing dalam pengambilan kesepakatan dan keputusan akhir sebuah musyawarah Desa.

Termasuk pada kegiatan penyusunan RKP Desa tahun selanjutnya ini yang salah satunya adalah musyawarah perncanaan pembangunan Desa (musrenbang Desa) RKP Desa tahun selanjutnya diberita acarakan terkait hal-hal dibahasan dan disepakati dalam musrenbang Desa ini. Salah satu materi dan keputusan musrenbang Desa RKPDes adalah:

  1. Pembahasan Rancangan RKP Desa;
  2. Pemeringkatan prioritas kegiatan perbidang; dan
  3. Penyepakatan Rancangan RKP Desa.

Dalam berita acara semua kejadian dinotulensikan dan menjadi lampiran berita acara, ini agar memudahkan untuk mengetahui jalannya musywarah termasuk saran, kritik dan pendapat dari peserta forum.

Dan Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang dituangkan dalam Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa RKP Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat lainnya, yang terdiri dari:

  1. tokoh adat;
  2. tokoh agama;
  3. tokoh masyarakat;
  4. tokoh pendidikan;
  5. kelompok tani;
  6. kelompok nelayan;
  7. kelompok perajin;
  8. kelompok perempuan;
  9. kelompok pemerhati dan pelindungan anak;
  10. kelompok masyarakat miskin;
  11. kelompok disabilitas; dan
  12. kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
  13. Warga Desa atau kelompok masyarakat selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud di atas, dapat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

Adapun jumlah Peserta Musrenbang Desa mengacu pada keterwakilan dari masing-masing dusun dan/atau RT dan wajib memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen).

Sekilas kutipan berita acara musrenbang Desa ini adalah:

Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembahasan dan penyepakatan skala prioritas pembangunan Desa dalam rangka Penyusunan RKP Desa, maka pada hari ini: Hari dan Tanggal, Jam, Tempat. Telah diadakan kegiatan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (musrenbang Desa), yang telah dihadiri oleh wakil-wakil dusun/kelompok (delegasi) dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

Dalam Berita Acara Musrenbang Desa ini juga memuat keputusan apakah disepakatai secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.

Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Berikut kami bagikan Berita Acara Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) RKP Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.8

( 2016 Votes )
Silakan Nilai!
Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *