Perlu diingat, bahwa setiap kegiatan musrenbang Desa wajib dituangkan dalam berita acara musrenbang Desa RKP Desa karena sebagai wujud legal standing dalam pengambilan kesepakatan dan keputusan akhir sebuah musyawarah Desa.
Termasuk pada kegiatan penyusunan RKP Desa tahun selanjutnya ini yang salah satunya adalah musyawarah perncanaan pembangunan Desa (musrenbang Desa) RKP Desa tahun selanjutnya diberita acarakan terkait hal-hal dibahasan dan disepakati dalam musrenbang Desa ini. Salah satu materi dan keputusan musrenbang Desa RKPDes adalah:
Dalam berita acara semua kejadian dinotulensikan dan menjadi lampiran berita acara, ini agar memudahkan untuk mengetahui jalannya musywarah termasuk saran, kritik dan pendapat dari peserta forum.
Dan Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang dituangkan dalam Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa RKP Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat lainnya, yang terdiri dari:
Adapun jumlah Peserta Musrenbang Desa mengacu pada keterwakilan dari masing-masing dusun dan/atau RT dan wajib memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen).
Sekilas kutipan berita acara musrenbang Desa ini adalah:
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembahasan dan penyepakatan skala prioritas pembangunan Desa dalam rangka Penyusunan RKP Desa, maka pada hari ini: Hari dan Tanggal, Jam, Tempat. Telah diadakan kegiatan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (musrenbang Desa), yang telah dihadiri oleh wakil-wakil dusun/kelompok (delegasi) dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Dalam Berita Acara Musrenbang Desa ini juga memuat keputusan apakah disepakatai secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Berikut kami bagikan Berita Acara Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) RKP Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk lebih jelas terkait Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RKP Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa.