Kemendagri

Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 – Standar Pelayanan Minimal Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Kemendagri, RegulasiKemendagri, Regulasi
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    7215

Yang melatar belakangi Permendagri 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, adalah:

  1. bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa, berkewajiban memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.
  2. bahwa untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Desa guna perwujudan kesejahteraan umum sesuai dengan kewenangan Desa, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Desa.

Panduan Operasional Standar Pelayanan Minimal

Dalam Permendagri 2 Tahun 2017, Penetapan penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Desa dimaksudkan agar:

  1. Penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat semakin dekat dengan sasaran;
  2. Semakin kecil rantai birokrasi yang harus ditempuh oleh masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan; dan
  3. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan.

Adapun tujuan penetapan SPM Desa adalah untuk:

  1. Mendorong dan menunjang percepatan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya;
  3. Mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah Desa dibidang pelayanan publik; dan
  4. Pemanfaatan dan pendayagunaan oleh masyarakat secara aktif.

Ruang Linkup

Ruang lingkup penyelenggaraan SPM Desa meliputi:

  1. Penyediaan data dan informasi dalam administrasi kependudukan dan pertanahan;
  2. Pemberian surat keterangan dari pemerintah Desa kepada masyarakat yang akan melakukan proses suatu pelayanan; dan
  3. Penyederhanaan pelayanan dilakukan melalui penugasan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dibidang pelayanan dasar.

Penyederhanaan pelayanan dilaksanakan melalui penugasan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota kepada Desa. Penugasan kepada Desa dimaksud dalam Permendagri 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, disesuaikan dengan:

  1. kemampuan Sumber Daya Manusia yang tersedia di Desa, dilaksanakan secara selektif, dan tersedianya sarana dan prasarana pendukung;
  2. dinilai efisien dan efektif apabila dilaksanakan oleh Desa;
  3. dilaksanakan secara selektif; dan
  4. tersedianya sarana dan prasarana, yaitu:
  • Tempat/loket pendaftaran.
  • Tempat pemasukan berkas dokumen.
  • Tempat pembayaran.
  • Tempat penyerahan dokumen.
  • Tempat pelayanan pengaduan.
  • Ruang tunggu.
  • Perangkat pendukung lainnya.

Persyaratan penetapan Desa yang diberikan penugasan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan penetapan jenis pelayanan yang akan ditugaskan serta penetapan standar pelayanan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

Berikut kami bagikan Permendagri 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Jika Anda ingin melihat sejauh mana regulasi yang mengatur Desa dan seperti apa regulasinya mulai dari regulasi pusat samapai pada regulasi ditingkat desa itu sendiri. Anda dapat kunjungi laman regulasi Desa yang lebih memudahkan Anda untuk memahaminya.


Rating

4.7

( 5922 Votes )
Please Rate!
Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 – Standar Pelayanan Minimal Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *