Kemendagri

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 – Pengelolaan Keuangan Desa

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    Kemendagri, RegulasiKemendagri, Regulasi
  • Ekstensi File:
    Adobe Reader
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Diupload oleh:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    23108

Yang melatar belakangi ditetapkannya Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah dalam melaksanakan ketentuan Pasal 106 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah kepala desa. Sesuai dengan Pasal 3 menyebutkan bahwa Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili pemdes dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan dan mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa: 1). menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa, 2). melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa, 3). menetapkan PPKD; menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL; menyetujui RAK Desa, dan 4). menyetujui SPP.

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD dan Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Apa itu PKPKD dan PPKD?

  1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disebut PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
  2. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disebut PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
  3. Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
  4. Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.
  5. Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut Kasi, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.

Dan untuk lebih jelasnya definisi yang dijelakan diatas, perlu juga memahami apa peran SOTK Desa dalam pengelolaan keuangan Desa.

Berikut kami bagikan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.8

( 2085 Votes )
Silakan Nilai!
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 – Pengelolaan Keuangan Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

2 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *