- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Kemendagri, RegulasiKemendagri, Regulasi - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
8841
Yang mendasari lahirnya Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Laporan Kepala Desa.
Secara definisi, Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Sebagai penyelenggara pemerintahan desa, Kepala Desa wajib membuat laporan Kepala Desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tersebut, yang masuk dalam ruang lingkup peraturan ini meliputi :
- (LPPD) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
- (LPPD) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
- (LKPD) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan.
- (IPPD) Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Laporan Kepala Desa yang dimaksud diatas, Anda dapatkan dari web ini yang menjadi lampiran dalam tombol Donwload yang dibagikan.
Adapun muatan materi LPPD Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Pendahuluan;
- Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
- Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
- Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
- Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh; dan
- Penutup.
Yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, LPPD akhir masa jabatan memuat materi:
- Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan; dan
- Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.
Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan IPPD kepada masyarakat Desa Sebab masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tersebut dimuat dengan jelas materi-materi yang harus ada dalam Laporan Kepala Desa dan didalamnya juga telah dimuat langkah-langkah dalam menyusun laporan tersebut.
Berikut kami bagikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
1 comment