- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Kemendagri, RegulasiKemendagri, Regulasi - Sistem:
Adobe Reader - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
15492
Yang melatar belakangi ditetapkannya Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah
- Evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa linkup secara nasional
- Pemeriksaan terhadap pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur atas pelaksanaan bupati/wali kota dalam
- Pengelolaan Keuangan Desa
- Pemeriksaan terhadap pembinaan gubernur dalam peningkatan kapasitas apartur kabupaten/kota terkait
- Pengelolaan Keuangan Desa
- Pemeriksaan kebijakan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi ke Desa
- Pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh gubernur atas pelaksnaan bupati/wali kota dalam pembinaan dan pengawasan terkait pengelolaan BUM Desa
- Pemeriksaan Investigatif
Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah daerah kabupaten/kota
- Evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa lingkup kabupaten/kota
- Pemeriksaan kinerja terhadap pengalolaan keuangan dan aset Desa
- Pemeriksaan kinerja pengalolaan keuangan BUM Desa
- Reviu atas proses atas evaluasi rancangan APB Desa dan APB Desa termasuk konsistensi dengan RKP Desa
- Reviu atas kualitas belanja Desa
- Reviu pengadaan barang dan jasa di Desa
- Pemantauan atas penyaluran dana transfer ke Desadan capaian keluaran Desa
- Pemeriksaan investigatif
Camat
- Evaluasi rancangan perdes terkait dengan APB Desa
- Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa dan aset Desa
- Evaluasi dokumen pertangggungjawaban APB Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintahan Desa
- Pengawasan kegiatan penyusunan RKP Desa
- Pengawasan kegiatan penyusunan APB Desa
- Laporan pelaksanaan APB Desa
Dalam melakukan pengawasan, BPD perlu intrumen pengawasan kinerja kepala Desa untuk melakukan fungsi pengawasannya sesuai dengan Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan permusyawaratan desa.
Berikut kami bagikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.