Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa merupakan syarat mutlak bagi tercapainya kesejahteraan masyarakat perdesaan. Untuk menjamin hal tersebut, Pemerintah menetapkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi ini hadir sebagai instrumen hukum untuk memastikan seluruh siklus pengelolaan keuangan—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban—berjalan secara tertib, disiplin anggaran, dan partisipatif.
Pengawasan yang diatur dalam peraturan ini bersifat berjenjang dan komprehensif, melibatkan berbagai elemen mulai dari tingkat pusat hingga internal desa. Dengan adanya pengawasan yang ketat, risiko mal-administrasi dan penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir. Fokus utama regulasi ini adalah menciptakan sistem deteksi dini (early warning system) sehingga setiap potensi kendala dalam pengelolaan anggaran dapat segera dievaluasi dan diperbaiki sebelum menjadi masalah hukum yang lebih besar.
Implementasi Permendagri 73/2020 menuntut profesionalisme dari para pengawas, baik Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Camat, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sinergi antar-lembaga ini memastikan bahwa dana yang dikelola desa benar-benar digunakan untuk membiayai program prioritas yang mampu meningkatkan kualitas hidup warga. Pengawasan ini juga mencakup aspek pemberdayaan masyarakat, di mana warga desa didorong untuk terlibat aktif dalam mengawasi setiap rupiah yang mengalir ke desa mereka.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki kewenangan strategis dalam melakukan pengawasan makro dan investigatif. Di tingkat nasional, APIP melakukan evaluasi efektivitas pengelolaan keuangan desa dan memeriksa kebijakan bantuan keuangan dari provinsi ke desa. Selain itu, APIP bertugas memantau kapasitas aparatur kabupaten/kota agar pembinaan terhadap desa berjalan optimal. Fungsi investigatif juga melekat pada APIP untuk menangani adanya dugaan penyimpangan yang bersifat krusial.
Di tingkat kabupaten/kota, APIP daerah melakukan pengawasan yang lebih teknis, termasuk pemeriksaan kinerja atas pengelolaan keuangan dan aset desa. Mereka melakukan reviu terhadap kualitas belanja desa, proses pengadaan barang dan jasa, hingga kinerja keuangan BUM Desa. Hasil pengawasan ini menjadi dasar penting bagi Bupati/Wali Kota dalam mengambil kebijakan perbaikan tata kelola pemerintahan desa di wilayahnya, sekaligus memastikan penyaluran dana transfer tetap sesuai dengan capaian keluaran (output) yang dijanjikan.
Camat merupakan ujung tombak pengawasan administratif yang berinteraksi langsung dengan pemerintah desa. Berdasarkan Permendagri ini, Camat memiliki tugas krusial dalam melakukan evaluasi rancangan Peraturan Desa terkait APB Desa untuk memastikan konsistensi dengan dokumen perencanaan di atasnya. Melalui evaluasi ini, Camat menjamin bahwa anggaran yang disusun oleh desa telah memenuhi standar kelayakan dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain fungsi perencanaan, Camat juga secara berkala mengevaluasi pengelolaan keuangan dan penatausahaan aset desa sepanjang tahun anggaran berjalan. Puncak dari peran Camat adalah melakukan evaluasi terhadap dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa. Pengawasan oleh Camat ini memberikan perlindungan bagi Kepala Desa dan perangkatnya agar setiap kebijakan keuangan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang mandat pengawasan dari perspektif masyarakat desa. Sesuai dengan Permendagri 110 Tahun 2016, BPD bertugas mengawal kegiatan penyusunan RKP Desa dan APB Desa agar benar-benar mencerminkan aspirasi warga. BPD memastikan bahwa perencanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah desa didasarkan pada skala prioritas dan kebutuhan rill masyarakat setempat, bukan sekadar kepentingan sepihak aparat desa.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya, BPD memerlukan instrumen pengawasan kinerja kepala desa yang akurat sebagai bahan evaluasi tahunan. BPD berhak memantau laporan pelaksanaan APB Desa secara berkala untuk memastikan program fisik maupun non-fisik berjalan sesuai jadwal. Dengan fungsi pengawasan yang kuat dari BPD, keseimbangan kekuasaan (check and balances) di tingkat desa akan terwujud, sehingga tercipta iklim demokrasi desa yang sehat dan pembangunan yang berkeadilan.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 adalah peta jalan utama bagi terciptanya tata kelola keuangan desa yang berwibawa dan bersih. Dengan pembagian tugas pengawasan yang jelas antara APIP, Camat, dan BPD, pengelolaan anggaran desa diharapkan dapat memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang nyata di pelosok negeri. Kedisiplinan dalam mengikuti pedoman pengawasan ini akan menjamin desa menjadi unit pemerintahan yang mandiri, sejahtera, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme dalam pengelolaan dana milik masyarakat.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.