Kepresidenan RI

PP Nomor 37 Tahun 2023 – Pengelolan Transfer ke Daerah

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    RegulasiRegulasi
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    2990

Yang melatar belakangi ditetapkannya PP 37 Tahun 2023 tentang Pengelolan Transfer ke Daerah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Penjelasan

Dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Penyempurnaan dari undang-undang tersebut antara lain mempertajam arah kebijakan dengan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan TKD serta harmonisasi belanja antara pemerintah dan Daerah untuk menyelenggarakan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah. TKD terdiri atas DBH, DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, serta Dana Desa. TKD dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Selain jenis TKD di atas, pemerintah juga dapat memberikan insentif fiskal kepada Daelah dengan kriteria tertentu dan diatur penegasan bahwa insentif dapat diberikan dalam bentuk dana atau fasilitas tertentu.

DBH bertujuan untuk mengurangi ketimpangan flskal antara pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam suatu wilayah. DBH dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.

DAU bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik Daerah. DAU dialokasikan berdasarkan celah fiskal yang merupakan selisih anrtara kebutuhan fiskal Daerah dan potensi Pendapatan Daerah. Proporsi pagu DAU provinsi dan kabupaten/ kota dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan karakteristik wilayah seperti letak geografis dan perekonomian Daerah.

DAK bertujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasional layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. DAK dilaksanakan berdasarkan tema, sasaran, dan arah kebijakan DAK, serta dapat disinergikan dengan pendanaan lainnya.

Dana Otonomi Khusus dimaksudkan untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai otonomi khusus. Perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/ kota secara proporsional mempertimbangkan belanja urusan sesuai kewenangan. Dalam rangka sinkronisasi, Pemerintah Daerah men5rusun rencana anggaran dan program Dana Otonomi Khusus dengan berpedoman pada rencana induk pembangunan.

Dana Keistimewaan DIY dimaksudkan untuk mendukung urusan keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai keistimewaan Yoryakarta. Sejalan dengan Dana Otonomi Khusus, Pemerintah DIY meny’usun rencana induk keistimewaan program dan kegiatan Dana Keistimewaan DIY sebagai pedoman dalam perenc€rnaan program dan kegiatan.

Dana Desa diperuntukkan untuk Desa dan dimaksudkan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Kebijakan pengalokasian dan penggunaan Dana Desa diarahkan lebih fleksibel guna mengantisipasi adanya kebijakan nasional di tahun berjalan.

Status

Status penetapan PP 37 Tahun 2023 ini dijelaskan pada Pasal 81, yakni mencabut:

  1. PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan

Berikut kami bagikan PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolan Transfer ke Daerah dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.8

( 116 Votes )
Please Rate!
PP Nomor 37 Tahun 2023 – Pengelolan Transfer ke Daerah

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *