- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Buku DesaBuku Desa - System:
MS Office PowerPOINT - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Dessa - Price:
Gratis 0 - Views:
305
Peraturan Desa (Perdes) merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersifat otonom. Dalam konteks inklusi disabilitas, Perdes memiliki peran penting dalam mewujudkan desa yang inklusif dan ramah disabilitas. Melalui Perdes ini, desa dapat merumuskan kebijakan dan program yang mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas, memastikan partisipasi mereka dalam berbagai aspek kehidupan, serta memberikan perlindungan hukum terhadap diskriminasi dan pengabaian hak-hak penyandang disabilitas.
Sistematika Perdes Inklusi Disabilitas Sistematika Perdes Inklusi Disabilitas umumnya disusun dalam beberapa bagian utama sebagai berikut:
Judul
Bagian ini mencakup judul peraturan yang secara jelas menyatakan fokus pada inklusi disabilitas di desa. Contohnya, “Peraturan Desa tentang Penyandang Disabilitas dan Inklusi Sosial”.
Pembukaan
Bagian pembukaan berisi konsideran yang memuat dasar hukum dan latar belakang penyusunan Perdes. Umumnya, konsideran terdiri dari:
- Menimbang, yang memuat alasan-alasan substantif disusunnya Perdes, seperti pentingnya perlindungan hak penyandang disabilitas.
- Mengingat, yang berisi dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penyusunan Perdes, misalnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Bab I: Ketentuan Umum
Bab ini mencakup istilah-istilah yang digunakan dalam Perdes, seperti definisi penyandang disabilitas, aksesibilitas, dan inklusi. Penjelasan istilah sangat penting untuk menghindari salah tafsir dan untuk memberikan pemahaman yang seragam.
Bab II: Tujuan dan Prinsip
Bab ini menjelaskan tujuan dari Perdes inklusi disabilitas, yaitu untuk:
- Mendorong partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.
- Menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
- Meningkatkan aksesibilitas fisik dan non-fisik di desa. Prinsip-prinsip yang diadopsi biasanya meliputi kesetaraan, nondiskriminasi, penghormatan terhadap martabat manusia, dan partisipasi aktif penyandang disabilitas.
Bab III: Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas
Bab ini berisi tentang hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak mendapatkan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, aksesibilitas terhadap infrastruktur publik, dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan di desa. Selain itu, diatur juga mengenai kewajiban desa dalam memberikan perlindungan, layanan, serta penyediaan fasilitas yang inklusif.
Sistematika Perdes Inklusi Disabilitas
Bab IV: Program dan Kegiatan Desa
Bagian ini mengatur tentang program-program yang harus diselenggarakan oleh desa untuk mendukung inklusi disabilitas. Program-program ini bisa mencakup:
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak penyandang disabilitas.
- Penyediaan layanan aksesibilitas di fasilitas umum desa.
- Pelatihan keterampilan dan peningkatan kapasitas bagi penyandang disabilitas.
- Pembentukan forum atau kelompok kerja inklusi disabilitas di tingkat desa.
Bab V: Pembiayaan
Perdes harus mencantumkan sumber pembiayaan untuk pelaksanaan program-program terkait inklusi disabilitas. Pembiayaan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dana hibah, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Bab VI: Pengawasan dan Evaluasi
Untuk memastikan pelaksanaan Perdes berjalan efektif, perlu diatur mekanisme pengawasan dan evaluasi. Bab ini mencakup siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan bagaimana proses evaluasi dilakukan. Hal ini penting untuk menilai apakah kebijakan dan program inklusi disabilitas sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan.
Bab VII: Ketentuan Penutup
Bab terakhir ini memuat ketentuan penutup yang mencakup kapan Perdes mulai berlaku, serta kemungkinan revisi atau perubahan jika diperlukan. Selain itu, dapat dicantumkan ketentuan peralihan apabila ada aturan atau kebijakan yang perlu diintegrasikan dengan Perdes ini.
Untuk lebih jelas dan detailnya juga dapat Anda ikuti Channel Cipta Desa dengan cara Subscribe, like dan Komen pada video berikut.
Kesimpulan Penyusunan Perdes Inklusi Disabilitas di desa adalah langkah penting untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas diakui dan dilindungi di tingkat lokal. Dengan adanya Perdes ini, desa dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif, adil, dan setara bagi semua warga desa, termasuk penyandang disabilitas. Implementasi yang efektif dari Perdes ini membutuhkan komitmen dari pemerintah desa, masyarakat, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.
Berkaitan dengan SK Kepala Desa dan SK lainnya dapat anda peroleh pada Laman Regulasi Desa
Berikut kami bagikan Sistematika Perdes Inklusi Disabilitas dengan ekstensi file MS Office PowerPOINT (.ppt) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Sistematika Perdes Inklusi Disabilitas dapat Anda download secara gratis dalam web ini.