SK KPM Stunting Desa 2025

Pendahuluan

Pembangunan manusia yang berkelanjutan merupakan pilar penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Salah satu tantangan paling signifikan yang dihadapi saat ini adalah stunting, yang mengacu pada kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis. Stunting tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik anak, tetapi juga memengaruhi kemampuan kognitif dan perkembangan sosial mereka. Dengan meningkatnya kesadaran akan isu ini, berbagai upaya perlu dilakukan untuk mencegah dan menurunkan angka stunting, sehingga generasi mendatang dapat tumbuh dengan sehat dan produktif.

Dalam konteks desa, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai tujuan pencegahan stunting. Kepala Desa Situbondo, memahami urgensi isu ini, telah mengeluarkan keputusan strategis untuk mengangkat Kader Pembangunan Manusia (KPM). Kader ini akan menjadi motor penggerak dalam mengimplementasikan program dan kebijakan yang berkaitan dengan pencegahan stunting. Dengan melibatkan KPM, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya gizi yang baik dan upaya pencegahan stunting sejak dini.

Kader Pembangunan Manusia akan menjalankan berbagai tugas mendasar, mulai dari sosialisasi kebijakan hingga pemantauan kondisi kesehatan anak-anak di desa. Mereka akan berkolaborasi dengan masyarakat untuk mengidentifikasi penyebab stunting dan merumuskan solusi yang efektif. Dengan adanya pendekatan yang kolaboratif, diharapkan program ini tidak hanya dapat mengurangi prevalensi stunting tetapi juga menciptakan budaya peduli terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak di Desa Situbondo. Upaya ini mencerminkan komitmen bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Latar Belakang

SK KPM Stunting Desa ini didasarkan pada beberapa pertimbangan strategis, salah satunya adalah pentingnya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan stunting. Stunting bukanlah masalah individu, melainkan merupakan isu yang memerlukan perhatian kolektif dari seluruh lapisan masyarakat. Melalui pengorganisasian konvergensi, diharapkan semua elemen masyarakat dapat bersinergi dalam mengidentifikasi dan menangani berbagai penyebab stunting, baik yang bersifat ekonomi, sosial, maupun kesehatan. Dengan pendekatan ini, partisipasi aktif setiap pihak menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal.

Keputusan ini juga sejalan dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2022, yang memberikan kerangka hukum untuk pelaksanaan pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi di tingkat desa. Peraturan ini menegaskan pentingnya peran desa dalam mengelola sumber daya dan menerapkan program yang berdampak pada kesehatan anak. Dengan dukungan regulasi yang jelas, Desa Situbondo dapat melaksanakan berbagai inisiatif yang efektif dan berkelanjutan, terfokus pada pencegahan stunting. Upaya ini tidak hanya diharapkan dapat menurunkan angka stunting, tetapi juga menciptakan kesadaran dan komitmen masyarakat untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan generasi penerus.

Dasar Hukum

Keputusan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk:

  1. Undang-Undang Perlindungan Anak: Menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik.
  2. Undang-Undang Desa: Memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola sumber daya dan program pembangunan.
  3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden: Mengatur sistem kesehatan nasional dan kebijakan strategis dalam penanganan stunting.

Pengangkatan Kader Pembangunan Manusia

Dalam keputusan ini, Kepala Desa Situbondo mengangkat sejumlah individu sebagai Kader Pembangunan Manusia untuk periode tahun 2025. Tugas utama KPM adalah mensosialisasikan pentingnya pencegahan stunting, memfasilitasi masyarakat dalam mengidentifikasi penyebab stunting, serta melakukan pemetaan sosial untuk mengetahui kondisi layanan dan sasaran yang ada.

Tugas dan Tanggung Jawab KPM

Kader Pembangunan Manusia memiliki tanggung jawab yang luas, antara lain:

  1. Sosialisasi: Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencegahan stunting dan pola hidup sehat.
  2. Fasilitasi Diagnosa: Membantu masyarakat dalam mendiagnosa penyebab stunting melalui diskusi kelompok terarah (FGD).
  3. Pemetaan Sosial: Melakukan pendataan layanan dan sasaran untuk memastikan semua anak mendapatkan akses yang dibutuhkan.
  4. Pemantauan dan Evaluasi: Memastikan kelompok sasaran prioritas stunting mendapatkan layanan yang diperlukan dan menyusun laporan hasil pemantauan.
  5. Penyelenggaraan Rembuk Stunting: Mengorganisir pertemuan untuk membahas isu stunting di tingkat desa.

Pendanaan SK KPM Stunting Desa

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta sumber pendanaan lain yang tidak mengikat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa program pencegahan stunting dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

Kesimpulan

Pengangkatan Kader Pembangunan Manusia di Desa melalui SK KPM Stunting Desa merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan dan kesejahteraan anak-anak di desa. Melalui kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal.

sk_kpm_stunting_desa.doc81 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Regulasi

304 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
Chat WhatsApp
Chat me!