SIKS-NG

SK Operator SIKS-NG

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    RegulasiRegulasi
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    6826

Yang melatar belakangi diterbitkannya SK Operator SIKS-NG adalah bahwa untuk mengetahui gambaran kesejahteraan sosial masyarakat desa yang akurat, komprehensif dan integral sebagai data sosial desa dan data kesejahteraan sosial dilakukan perlu dilakukan pemutakhiran dengan verifikasi dan validasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Basis Data Terpadu (BDT) yang merupakan sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi dan demografi dari sekitar 40% rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial. Dalam hal di Desa biasanya dilakukan pemutakhiran data tersebut oleh operator yang diangkat kepala Desa dengan keputusan kepala Desa atau SK Operator SIKS-NG.

Manfaat dari BDT adalah sebagai sumber data dari masyarakat untuk medapatkan program-program dari Kementrian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, KKS/Rastra, subsidi LPG, subsidi listrik, dan program – progam lainnya. Permasalahan yang sering dihadapi dalam Basis Data Terpadu ini adalah sering tidak menggambarkan kondisi real, misalnya rumah tangga miskin tidak tercantum di dalamnya.

Berikut petikan SK Operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), adalah

DiktumKeterangan
KESATUMengangkat nama yang disebutkan dalam lampiran SK Operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) Desa.
KEDUAOperator SIKS-NG sebagaimana diktum KESATU mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam hal:
  1. melaksanakan pemutakhiran dan pengelolaan Basis Data Terpadu (BDT) sesuai dengan kondisi Desa saat ini;
  2. melakukan verifikasi dan validasi dari petugas pendata; dan
  3. melaksanakan dan bertanggungjawab atas semua tugas terkait data kemiskinan di Desa.
KETIGAMasa kerja Operator SIKS-NG sebagaimana dimaksud diktum KESATU adalah selama 1 (satu) tahun dan dapat diperbarui untuk masa jabatan berikutnya.
KEEMPATSegala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Operator SIKS-NG ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KELIMASK Operator SIKS-NG ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berikut kami bagikan Surat Keputusan (SK) Kades tentang Penetapan Dan Pengangkatan Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) atau disingkat dengan Operator SIKS-NG, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Tagged:
,
Rating

4.4

( 23 Votes )
Please Rate!
SK Operator SIKS-NG

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

3 comments

  1. Sebaiknya op siks ng.ditetepkan sebagai perangkat desa. sebagai kasi pelayanan sosial. Karna tugasnya berhubungan langsung dengan warga desa.dan tugasnya juga cukup berat yang harus dikerjakan dengan penuh tanggung jawab.semoga dapat di pertimbangkan oleh kemendes dan kemensos

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *