CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

SK PKPKD dan PPKD Tahun 2025

Pengantar

Pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang krusial untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan efektif guna mendukung pembangunan masyarakat. Pemerintah telah mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 yang kemudian diubah melalui Perbup Nomor 50 Tahun 2021. Regulasi ini memberikan pedoman yang jelas mengenai struktur dan tata kelola keuangan di tingkat desa agar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Struktur Pengelolaan Keuangan Desa

Sesuai Pasal 7 regulasi terkait, seluruh posisi pengelola keuangan desa wajib ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa (SK). Struktur ini terdiri dari:

  • Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD): Dijabat oleh Kepala Desa yang memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan keseluruhan proses pengelolaan keuangan desa.
  • Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa: Dijabat oleh Sekretaris Desa yang bertugas memastikan seluruh pengelolaan anggaran berjalan sesuai rencana dan regulasi.
  • Kaur Keuangan: Bertugas dalam penatausahaan, mulai dari penerimaan, penyimpanan, hingga pertanggungjawaban pengeluaran desa.
  • Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA): Dijabat oleh Kasi atau Kaur sesuai dengan bidang tugas dan kegiatan yang dilaksanakan dalam APB Desa.

Peranan Sekretaris dan Kepala Urusan

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) merupakan unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa dengan pembagian tugas spesifik:

  • Sekretaris Desa: Berfungsi sebagai koordinator teknis yang menyusun rancangan APB Desa dan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan serta pengeluaran.
  • Kaur dan Kasi: Bertindak sebagai pelaksana kegiatan anggaran yang bertanggung jawab atas pengadaan barang/jasa serta pelaksanaan fisik di lapangan sesuai bidangnya.
  • Kaur Keuangan: Berfokus pada fungsi bendahara desa, yakni melakukan penatausahaan keuangan secara teliti untuk meminimalisir kesalahan administratif.

Honorarium PKPKD dan PPKD

Sebagai apresiasi atas beban kerja dan tanggung jawab yang diemban, pengelola keuangan desa berhak menerima honorarium bulanan yang bersumber dari APB Desa dengan ketentuan:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. PKPKD (Kepala Desa): Sebesar Rp300.000 per bulan.
  2. Koordinator PPKD (Sekretaris Desa): Sebesar Rp275.000 per bulan.
  3. Pelaksana Kegiatan (Kasi/Kaur): Sebesar Rp250.000 per bulan.

Pemberian honorarium ini merujuk pada regulasi teknis di Kabupaten Situbondo dan tidak termasuk dalam komponen penghasilan tetap (Siltap) atau tunjangan rutin lainnya.

Dasar Pelaksanaan dan Akuntabilitas

Penyaluran honorarium bulanan bagi pengelola keuangan desa harus didasarkan pada landasan hukum dan administrasi yang kuat:

  • SK Kepala Desa: Honorarium hanya dapat dibayarkan jika pengelola telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Desa.
  • Indikator Kinerja: Penyaluran dana mencerminkan kinerja dan tanggung jawab pelaksana dalam mengelola anggaran secara tertib.
  • Kesesuaian Regulasi: Harus sinkron dengan Perbup Situbondo Nomor 60 Tahun 2023 tentang penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 (dan tahun berjalan).
  • Integritas Pengelolaan: Seluruh proses pembayaran harus tercatat dalam sistem informasi keuangan desa agar dapat diaudit secara transparan.

Kesimpulan

Pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Situbondo yang diatur melalui Perbup Nomor 50 Tahun 2021 menjamin terciptanya tatanan birokrasi desa yang profesional. Struktur yang jelas dan sistem honorarium yang transparan merupakan kunci untuk meningkatkan efektivitas pembangunan desa. Dengan kepastian hukum ini, diharapkan desa-desa di Situbondo mampu mengelola sumber daya keuangannya secara mandiri demi kesejahteraan masyarakat luas.

sk_pkpkd_ppkd.doc84 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

405 Topik
Lihat Dokumen Lainnya