Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, tertib, dan disiplin anggaran merupakan komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Sebagai langkah nyata untuk memperkuat sistem tersebut, diterbitkanlah Perbup Situbondo Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi ini hadir untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Penyesuaian ini dipandang krusial meskipun sebelumnya telah dilakukan perubahan melalui Perbup Nomor 40 Tahun 2019. Fokus utama dari perubahan kali ini adalah memberikan landasan hukum yang lebih tajam terkait mekanisme pengawasan dan pendayagunaan aset desa. Dengan adanya payung hukum yang sinkron dengan regulasi nasional, diharapkan setiap rupiah dalam APB Desa serta setiap objek kekayaan milik desa dapat dikelola dengan standar prosedur yang seragam, guna meminimalisir risiko penyimpangan administratif maupun finansial di tingkat desa.
Salah satu esensi paling fundamental dalam Perbup Situbondo Nomor 50 Tahun 2021 adalah penguatan peran Camat sebagai kepanjangan tangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Melalui mandat yang diberikan pada pasal-pasal terbaru, Camat kini memiliki otoritas formal untuk masuk lebih dalam ke dalam proses evaluasi dokumen keuangan desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap regulasi desa yang menyangkut anggaran telah memenuhi norma-norma yang berlaku sebelum dilaksanakan di lapangan.
Perubahan yang paling dominan dalam regulasi ini tertuang pada Pasal 89B, yang menegaskan wewenang dan tugas Camat sebagai berikut:
Implementasi Perbup Situbondo Nomor 50 Tahun 2021 menciptakan pola hubungan kerja yang lebih terintegrasi antara tingkat kecamatan dan kabupaten:
Dengan berlakunya aturan ini sejak 9 Desember 2021, pemerintah desa dituntut untuk lebih teliti dalam administrasi keuangan. Peran Camat yang semakin besar dalam evaluasi dokumen mengharuskan perangkat desa untuk meningkatkan koordinasi dan konsultasi secara berkala. Hal ini bukan dimaksudkan untuk membatasi otonomi desa, melainkan sebagai bentuk perlindungan bagi Kepala Desa dan perangkatnya agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Perbup Situbondo Nomor 50 Tahun 2021 adalah instrumen penting bagi terciptanya disiplin fiskal di desa. Penguatan fungsi pengawasan oleh Camat merupakan langkah preventif yang strategis untuk menjaga kualitas pembangunan desa di seluruh Kabupaten Situbondo. Sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan APIP diharapkan mampu melahirkan pengelolaan keuangan desa yang tidak hanya sekadar habis terserap, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dengan akuntabilitas yang tinggi.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.