RKPDes

Tata Tertib Musrenbang Desa RKP Desa

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    DokumenDokumen
  • Sistem:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    19323

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbangdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Dalam persiapan musrenbangdes penyusunan prioritas kegiatan tahun berjalan, panitia pelaksana musrenbang Desa menyiapkan berita acara musrenbang Desa dan draft awal terkait tata tertib musrenbangdes.

Penyepakatan mekanisme pelaksanaan Musrenbang Desa RKP Desa, yang meliputi:

  • Musrenbang Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa. Apabila Sekretaris Desa berhalangan hadir, harus memberitahukan ketidakhadirannya dengan alasan yang benar untuk selanjutnya diinformasikan kepada peserta Musrenbang Desa, dan posisi pimpinan Musrenbangdes dapat digantikan oleh unsur perangkat Desa lainnya. Musrenbang Desa dipandu oleh ketua Panitia;
  • Sekretaris Musrenbang Desa adalah unsur perangkat Desa, kader atau Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD);
  • Panitia melakukan pendaftaran peserta. Peserta yang hadir dalam kegiatan Musrenbang Desa harus menandatangani daftar hadir;
  • Musrenbangdes dimulai dan dibuka apabila peserta yang hadir telah memenuhi 2/3 (dua per tiga) dari peserta yang diundang, dan atau telah disepakati oleh para peserta Musrenbang Desa;
  • Panitia membacakan susunan acara sebelum Musrenbang Desa;
  • Pimpinan musyawarah meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir perihal susunan acara dan peserta musyawarah berhak mengajukan keberatan dan usulan perbaikan; dan
  • Jika susunan acara Musrenbangdes telah disetujui oleh peserta, maka musyawarah dilanjutkan dipimpin oleh pimpinan Musrenbang Desa.

Dalam Tata Tertib ini yang dimaksud dengan:

  1. Kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Kewenangan Hak Asal-Usul, Kewenangan Lokal Berskala Desa, dan Kewenangan lainnya yang ditugaskan kepada Desa. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
  2. Prioritas program dan kegiatan adalah program dan kegiatan sesuai bidang sebagaimana tertera dalam rancangan RKP Desa yang telah tersusun peringkatnya berdasarkan hasil musyawarah mufakat ataupun melalui pemeringkatan penilaian.
  3. Penyusunan prioritas program dan kegiatan adalah menyusun pemeringkatan program dan kegiatan sesuai dengan skala prioritas yang mengacu pada kriteria sebagai berikut: Kewenangan Desa (Kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Kewenangan Hak Asal-Usul, Kewenangan Lokal Berskala Desa, dan Kewenangan lainnya yang ditugaskan kepada Desa); Kesesuaian Laju Pencapaian SDGs Desa (Penyesuaian prioritas pembangunan Desa berdasarkan hasil pencapaian SDGs Desa); Kesesuaian dengan perencanaan kabupaten/kota (Penyesuaian prioritas pembangunan Desa berdasarkan tema pembangunan kabupaten yang dituangkan dalam prioritas dan sasaran pembangunan.); Ketersediaan Sumber daya lokal Desa (Penyesuaian prioritas pembangunan Desa berdasarkan ketersediaan sumber daya alam dan sumber daya manusia di desa).
  4. Kesesuaian dengan prioritas penggunaan Dana Desa (khusus kegiatan yang bersumber dari DD dan mengacu pada Permendesa, PDTT tentang Pengunaan DD adalah penyesuaian prioritas pembangunan Desa berdasarkan prioritas pengunaan Dana Desa yang diatur pada Permendesa, PDTT.

Berikut kami bagikan Tata Tertib Musrenbang Desa RKP Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Tata Tertib Musrenbang Desa RKP Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 2457 Votes )
Silahkan Rating!
Tata Tertib Musrenbang Desa RKP Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *