- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
RegulasiRegulasi - Sistem:
Adobe Reader - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
2137
Yang mendasari ditetapkannya UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025 adalah bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain hal tersebut, juga disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Berikut adalah ringkasan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, yang relevan untuk desa:
- Dana Desa: Pada Tahun Anggaran 2025, alokasi dana desa ditetapkan sebesar Rp71 triliun. Dana ini bertujuan untuk mendukung pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan sosial. Penggunaan dana desa diutamakan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan desa dalam menghadapi perubahan iklim, promosi kesehatan, ketahanan pangan, digitalisasi desa, serta program berbasis kerja tunai dan bahan baku lokal.
- Distribusi Dana Desa: Alokasi dana desa dibagi berdasarkan alokasi dasar, afirmasi, kinerja, dan formula. Dana afirmasi diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal, sedangkan dana kinerja diperuntukkan bagi desa dengan capaian terbaik. Selain itu, terdapat insentif sebesar Rp2 triliun untuk mendorong kebijakan pemerintah pusat di tingkat desa.
- Dana Insentif Fiskal dan Alokasi Daerah Lainnya: Selain dana desa, terdapat juga Dana Insentif Fiskal yang diberikan untuk penghargaan kinerja pemerintah daerah. Dana ini bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan strategis nasional, seperti pengelolaan keuangan daerah dan layanan publik.
- Prioritas Pembangunan Desa: Dana desa difokuskan untuk program yang mendukung sektor prioritas di desa, termasuk pembangunan infrastruktur desa, pemanfaatan teknologi digital, ketahanan pangan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa melalui fasilitas pelayanan dasar.
UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025
Untuk prioritas dana Desa tahun anggaran 2025 dapat anda simak dalam video berikut. Sama seperti yang pernah dituliskan dalam psotingan sebelumnya terkait isu penggunaan dana Desa tahun 2025.
Berikut kami bagikan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025 dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.