Berita Acara Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Sebelum melakukan penyusunan RKP Desa, pemerintah Desa mengawalinya dengan membentuk tim penyusun dilengkapi dengan berita acara pembentukan tim.

Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil, paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Adapun anggota Tim penyusun RKP Desa tahun 2024, terdiri atas:

  1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
  2. ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
  3. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
    anggota adalah perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya (tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan; organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani; organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan; organisasi atau kelompok perajin; organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak; perwakilan kelompok masyarakat miskin; kelompok berkebutuhan khusus atau difabel; kader kesehatan; penggiat dan pemerhati lingkungan; kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa).

Berikut kami bagikan Berita Acara Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.

berita_acara_pembentukan_tim_penyusun_rkpdes.doc189 KB

dokumen_rkpdes.doc2.6 MB

Untuk lebih jelas tentang pembentukan tim penyusun Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RKP Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa.

4 thoughts on “Berita Acara Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

286 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
Chat WhatsApp
Chat me!