- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Kemendesa, RegulasiKemendesa, Regulasi - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
37169
Yang mendasari Permendesa 21 Tahun 2020 tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa digunakan sebagai pedoman dalam:
- penyelenggaraan Pembangunan Desa;
- penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- fasilitasi Pembangunan Desa;
- pengembangan kerja sama Desa;
- pengembangan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
- fasilitasi penanganan bencana alam dan/atau bencana nonalam.
Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan:
- Pendataan Desa;
- Perencanaan Pembangunan Desa;
- pelaksanaan Pembangunan Desa; dan
- pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
Yang berbeda dengan pedoman pembangunan desa sebelumnya adalah pada pendataan SDGs Desa yang menjadi sebuah kewajiban Desa untuk dilakukan sebelum pelaksanaan penyusunan perencanaan Desa baik penyusunan RPJM Desa ataupun RKP Desa.
Ketentuan Penutup
Pada Pasal 98 menerangkan bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut kami bagikan Permendesa nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
2 comments