- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Kemendesa, RegulasiKemendesa, Regulasi - Sistem:
Adobe Reader - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
7129
Yang mendasari ditetapkannya Permendesa 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa untuk memperkuat upaya terpadu pembangunan desa melalui penguatan kelembagaan desa agar percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dapat terwujud, Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa perlu diubah.
Dan perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Perubahan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 7 huruf f diubah dan huruf r dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, bertujuan untuk mewujudkan:
- Desa tanpa kemiskinan;
- Desa tanpa kelaparan;
- Desa sehat dan sejahtera;
- pendidikan Desa berkualitas;
- keterlibatan perempuan Desa;
- Desa dengan air minum dan sanitasi aman;
- Desa berenergi bersih dan terbarukan;
- pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
- Desa tanpa kesenjangan;
- kawasan permukiman Desa aman dan nyaman;
- konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
- Desa tanggap perubahan iklim;
- Desa peduli lingkungan laut;
- Desa peduli lingkungan darat;
- Desa damai berkeadilan;
- kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan
- dihapus.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Pencapaian tujuan SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, dilaksanakan dengan memperkuat kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Berikut kami bagikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Ijin download kang,