SK Penetapan SDGs Desa Tahun 2024 di terbitkan setelah melakukan musyawarah Desa (musdes) pembahasan dan penetapan Data SDGs Desa, Kepala

4.8
(25)

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana

4.8
(29)

SK Pendataan Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

4.5
(34)

Dalam rangka pelaksanaan Pendataan Desa berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, Desa setelah melakukan survey pendataan Desa melalui kuisioner SDGs

4.9
(27)

Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan

4.8
(29)

Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan

4.7
(21)

Deskripsi Dokumen RKP Desa merupakan dokumen saklar pembangunan tahunan yang wajib disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli sampai dengan

4.8
(2547)

Dalam merumuskan program dan kegiatan yang direkomendasikan SDGs Desa itu perlu alat kaji RPJM Desa dalam menentukan tindakan atas masalah

4.8
(1589)

Langkah kedua dalam menyusun RPJM Desa adalah penyelarasan arah kebijakan Desa dengan kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Sebagaimana Pasal 29 Peraturan Menteri

4.8
(2316)