Regulasi Desa

SK Pendataan SDGs Desa 2023

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    RegulasiRegulasi
  • Sistem:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    7402

Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa.

Pendataan SDGs Desa adalah upaya terpadu terhadap Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Dalam Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 14 menyebutkan bahwa Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan:

  1. Pendataan Desa;
  2. Perencanaan Pembangunan Desa;
  3. pelaksanaan Pembangunan Desa; dan
  4. pertanggungjawaban Pembangunan Desa.

Artinya setiap tahun Desa melakukan pendataan SDGs Desa sebelum melakukan perencanaan pembangunan Desa. Ini sebagai upanya bahwa perencanaan pembangunan di wilayah Desa berbasis riil kebutuhan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan. Pendataan SDGs Desa yang dimaksud ada 2 (dua) hal yakni Pendataan Desa tahap awal dan Pendataan Desa tahap pemutakhiran.
Adapun kutipan SK Pendataan SDGs Desa ini adalah:

DiktumUraian
KESATUMembentuk Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa Tahun 2023 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUAPokja Relawan dimaksud diktum KESATU bertugas untuk:

  1. mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara luring atau daring (online) melalui pelatihan peningkatan kapasitas. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan.
  2. melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam dasboard SDGs Desa:
    1. pendata pengisi kuesioner Desa ialah perangkat Desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Desa;
    2. pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga; dan
    3. pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.
  3. bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa.
  4. menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya.
  5. bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.
KETIGAUntuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud diktum KEDUA, Pemerintah Desa mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi teknis dan dukungan bahan kebijakan kepada Pokja Relawan Pendataan Desa Tahun 2023.
KEEMPATSegala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KELIMAKeputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan selesainya pemutakhiran data SDGs Desa.

Berikut kami bagikan SK Kepala Desa tentang Pendataan SDGs Desa tahun 2023, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Pendataan SDGs Desa 2023 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.7

( 21 Votes )
Silahkan Rating!
SK Pendataan SDGs Desa 2023

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *