- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
6982
Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa.
Pendataan SDGs Desa adalah upaya terpadu terhadap Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dalam Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 14 menyebutkan bahwa Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan:
- Pendataan Desa;
- Perencanaan Pembangunan Desa;
- pelaksanaan Pembangunan Desa; dan
- pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
Artinya setiap tahun Desa melakukan pendataan SDGs Desa sebelum melakukan perencanaan pembangunan Desa. Ini sebagai upanya bahwa perencanaan pembangunan di wilayah Desa berbasis riil kebutuhan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan. Pendataan SDGs Desa yang dimaksud ada 2 (dua) hal yakni Pendataan Desa tahap awal dan Pendataan Desa tahap pemutakhiran.
Adapun kutipan SK Pendataan SDGs Desa ini adalah:
Diktum | Uraian |
---|---|
KESATU | Membentuk Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa Tahun 2023 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini. |
KEDUA | Pokja Relawan dimaksud diktum KESATU bertugas untuk:
|
KETIGA | Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud diktum KEDUA, Pemerintah Desa mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi teknis dan dukungan bahan kebijakan kepada Pokja Relawan Pendataan Desa Tahun 2023. |
KEEMPAT | Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
KELIMA | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan selesainya pemutakhiran data SDGs Desa. |
Berikut kami bagikan SK Kepala Desa tentang Pendataan SDGs Desa tahun 2023, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Pendataan SDGs Desa 2023 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.