Dalam rangka mendukung produktivitas lahan guna meningkatkan produksi pertanian, ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani di Desa, perlu mengatur

4.8
(18)

Yang melatar belakangi ditetapkannya SK RT dan RW adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18

4.8
(25)

Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Keweangan Desa, Pemerintah Desa menetapkan Perdes Keweangan Desa, atau Peraturan Desa

4.8
(23)

Pembentukan kelompok ibu berasal dari 10 KK yang bertetangga dalam satu dusun ditetapkan dengan SK Dasawisma PKK Dasawisma merupakan kelompok

4.8
(22)

Yang mendasari ditetapkannya perdes tanggap siaga bencana adalah bahwa wilayah kabupaten memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan

4.7
(23)

Ditetapkannya Perdes PADes adalah rangka untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat Desa. Desa mempunyai sumber pendapatan

4.9
(17)

SK TPK adalah keputusan kepala Desa yang mengatur tentang tim yang membantu kasi dan kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa

4.9
(15)

Proposal Desa Berdaya dalam rangka mengajukan permohonan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Pemerintah Desa pada Kegiatan program pemberdayaan masyarakat dan

4.8
(19)

Seperti pada postingan sebelumnya tentang Proposal bantuan sosial untuk pembangunan RTLH, kali ini akan dibagikan proposal ternak sapi dalam permohonan

4.8
(13)

Sebelum membuat Proposal RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) perlu dibentuknya kelompok masyarakat Desa yang di tetapkan dengan Keputusan Kepala Desa

4.9
(23)