SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa
Diperbarui 10.01.2026
.
3 menit membaca
Diterbitkannya Revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Implikasinya, pemerintah desa wajib melakukan penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dengan menambahkan perencanaan untuk tahun ke-7 dan tahun ke-8. Guna memastikan proses ini berjalan legal dan sistematis, Kepala Desa wajib menerbitkan SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa sebagai instrumen operasional tim kerja.
Landasan Hukum dan Metode Penyesuaian
Pembentukan tim ini memiliki pijakan regulasi yang kuat untuk menjamin keabsahan dokumen yang dihasilkan:
- Regulasi Utama: Pasal 27 ayat (6) Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2023.
- Kewajiban Prosedural: Kepala Desa wajib membentuk Tim Penyusun yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa sebelum melangkah ke forum Musyawarah Desa.
- Metode Mandiri: Berbeda dengan metode terintegrasi, tim penyusun mandiri fokus secara murni pada penyusunan visi-misi jangka panjang tambahan tanpa terdistraksi rincian anggaran tahunan (RKP Desa).
Muatan Penting dalam SK Tim Penyusun
SK yang ditetapkan oleh Kepala Desa harus memuat elemen strategis sebagai panduan kerja tim di lapangan:
- Anggota Tim: Personel yang kompeten terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan perwakilan masyarakat (tokoh adat, agama, dan pemuda).
- Mandat Evaluasi: Tugas utama meliputi evaluasi capaian RPJM Desa yang sudah berjalan serta mengidentifikasi kebutuhan pembangunan yang belum terpenuhi.
- Penyusunan Program: Merumuskan strategi dan program kerja konkret khusus untuk masa tambahan jabatan tahun ke-7 dan tahun ke-8.
- Linimasa Kerja: Jadwal penyusunan yang mencakup forum konsultasi, diskusi publik, hingga finalisasi draf dokumen perubahan.
Prinsip Inklusivitas dan Akuntabilitas
Penyusunan rencana tambahan ini harus melibatkan seluruh suara masyarakat demi pembangunan yang berkeadilan:
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
- Aspirasi Kelompok Rentan: Wajib menggali kebutuhan dari kelompok perempuan, warga miskin, lansia, dan penyandang disabilitas agar program tidak hanya bersifat fisik semata.
- Pemberdayaan Manusia: Memasukkan program prioritas seperti penanggulangan stunting, literasi desa, dan perlindungan anak ke dalam rencana tahun tambahan.
- Transparansi Digital: Memanfaatkan media sosial atau situs web desa untuk mempublikasikan draf rancangan guna mendapatkan masukan publik sebelum difinalisasi.
- Rasa Memiliki: Meningkatkan *sense of ownership* masyarakat melalui proses perencanaan yang terbuka dan akuntabel.
Dampak Strategis bagi Kemandirian Desa
Dokumen perubahan yang disusun oleh tim solid akan menjadi fondasi bagi kedaulatan ekonomi desa:
- Optimalisasi Visi-Misi: Memberikan ruang bagi Kepala Desa untuk menuntaskan program strategis yang memerlukan waktu lebih dari 6 tahun.
- Penguatan BUM Desa: Merencanakan pengembangan unit usaha desa guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa) secara signifikan.
- Kemandirian Fiskal: Mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat dengan menciptakan sumber pendanaan mandiri yang berdaulat.
Kesimpulan
SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa adalah instrumen administrasi vital paska Revisi UU Desa. Melalui tim yang kredibel, transisi perencanaan dari periode 6 tahun ke 8 tahun dapat berjalan lancar dan memiliki legitimasi hukum. Partisipasi aktif seluruh elemen desa, mulai dari perangkat hingga tokoh masyarakat, menjadi kunci utama terwujudnya perencanaan desa yang maju, mandiri, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
sk_tim_penyusun_perubahan_rpjmdes.doc136 KB
dokumen_perubahan_rpjmdes_terintegrasi.doc6,3 MB
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.