Regulasi Desa

Perdes APB Desa 2025

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    RegulasiRegulasi
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    394

Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Perdes APB Desa 2025 merupakan regulasi yang sangat penting dalam mengatur penggunaan dan pengelolaan dana desa. Sebagai dokumen hukum yang dihasilkan dari kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perdes ini menjadi pedoman utama dalam mengalokasikan sumber daya keuangan desa selama satu tahun anggaran, dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Peraturan ini dibuat untuk memastikan setiap rupiah yang masuk dan keluar dari anggaran desa dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Komposisi anggaran dalam APBDes 2025 dibagi menjadi beberapa elemen utama yang memudahkan dalam pelaksanaan dan pengawasan anggaran:

  1. Pendapatan Desa
    Semua pendapatan yang menjadi hak desa dalam satu tahun anggaran diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama. Pertama, Pendapatan Asli Desa yang berasal dari hasil usaha, retribusi, maupun hasil aset desa. Kedua, Dana Transfer yang mencakup transfer dana dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) ataupun bagi hasil pajak dan retibusi daerah (BHP). Selain hal tersebut kadang desa mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten atau provinsi. Ketiga, Pendapatan Lain-lain yang Sah yang mencakup dana hibah atau donasi yang diperoleh desa dan tidak perlu dikembalikan. Pendapatan ini diklasifikasikan berdasarkan kelompok dan jenis pendapatan, sehingga desa memiliki pemahaman yang lebih baik tentang sumber dan alokasi pendapatan mereka.
  2. Belanja Desa
    Untuk mendukung berbagai program dan kegiatan desa, APBDes menetapkan komponen belanja yang dibagi menjadi bidang, sub-bidang, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja. Belanja Desa meliputi semua pengeluaran desa yang tidak perlu dikembalikan, digunakan untuk melaksanakan berbagai kewenangan desa, seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan masyarakat, atau kegiatan pemerintahan. Pembagian secara detail ini memudahkan pengelolaan dan pengawasan pengeluaran desa, memastikan bahwa setiap pengeluaran sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan.
  3. Pembiayaan Desa
    Pembiayaan mencakup penerimaan yang bersifat sementara atau pengeluaran yang nantinya akan diterima kembali, baik dalam tahun anggaran berjalan maupun tahun-tahun mendatang. Pembiayaan terbagi menjadi Penerimaan Pembiayaan, seperti pinjaman yang perlu dibayar kembali, dan Pengeluaran Pembiayaan untuk pembayaran kewajiban desa yang harus dikembalikan. Pembiayaan ini memungkinkan desa untuk mengelola kebutuhan anggaran yang tidak sepenuhnya tercakup dalam pendapatan dan belanja, terutama jika ada defisit atau surplus anggaran.

Tahapan penyusunan Rancangan Perdes APBDes 2025 dimulai dari prakarsa pemerintah desa, di mana rancangan ini kemudian dikonsultasikan kepada masyarakat sebagai bentuk partisipasi dan transparansi. Jika diperlukan, konsultasi juga dapat dilakukan dengan camat untuk memperoleh masukan atau saran tambahan yang bermanfaat bagi desa. Setelah melalui proses konsultasi, rancangan ini diserahkan oleh Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama. Proses ini memastikan bahwa Perdes yang dihasilkan telah melalui pengawasan dan persetujuan dari seluruh pihak yang terlibat dalam pemerintahan desa.

Sejalan dengan Pasal 14 Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, setelah mendapat persetujuan dari BPD, Rancangan Perdes APBDes 2025 wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati atau Walikota melalui camat paling lambat tiga hari setelah disepakati. Evaluasi dari Bupati atau Walikota bertujuan untuk memastikan rancangan APBDes ini sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Proses evaluasi ini juga memberikan masukan bagi desa agar APBDes disusun secara optimal, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Berikut kami bagikan Perdes APB Desa 2025 dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Perdes APB Desa 2025 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

5

( 5 Votes )
Please Rate!
Perdes APB Desa 2025

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *