Penyusnan RPJM Desa merupakan kewajiban Kepala Desa paling lambat setelah dilantik menjadi kepala Desa sesuai dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dalam merencanakan penyusunan RPJM Desa apertama yang perlu dilakukan adalah menyusun RAB Penyusunan RPJM Desa.
Ini bertujuan agar perencanaan 6 tahunan tersebut sesuai dengan konsep dan visi misi kepala Desa. Kenapa? sebab penyusunan RPJM Desa yang menjadi sebuah tolak ukur calon kepala Desa terpilih dalam merencanakan pembangunan selama masa jabatannya.
Untuk itu, RAB Penyusunan RPJM Desa yang dibagikan ini menjadi refrensi penyusunan penganggaran dalam kegiatan penyusunannya.
Perlu diketahui, dalam Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa penyusunan Dokumen RPJM Desa melalui tahapan sebagai berikut:
Dasar inilah menjadi sebuah acuan mutlak dalam pelaksnaan program dan kegiatan pembangunan Desa selama 6 tahun atau selama kepala Desa menjabat sesuai dengan periodenya.
Berikut kami bagikan RAB Penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa) dengan ekstensi File MS Office Excel (.xls) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, RAB Penyusunan RPJMDes dapat Anda download secara gratis dalam web ini.