RAB Penyusunan RPJM Desa [MS Office Excel]

Penyusnan RPJM Desa merupakan kewajiban Kepala Desa paling lambat setelah dilantik menjadi kepala Desa sesuai dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dalam merencanakan penyusunan RPJM Desa apertama yang perlu dilakukan adalah menyusun RAB Penyusunan RPJM Desa.

Ini bertujuan agar perencanaan 6 tahunan tersebut sesuai dengan konsep dan visi misi kepala Desa. Kenapa? sebab penyusunan RPJM Desa yang menjadi sebuah tolak ukur calon kepala Desa terpilih dalam merencanakan pembangunan selama masa jabatannya.

Untuk itu, RAB Penyusunan RPJM Desa yang dibagikan ini menjadi refrensi penyusunan penganggaran dalam kegiatan penyusunannya.

Perlu diketahui, dalam Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa penyusunan Dokumen RPJM Desa melalui tahapan sebagai berikut:

  1. pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  2. pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
  3. penyusunan rancangan RPJM Desa;
  4. penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk membahas rancangan RPJM Desa;
  5. penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas, menyepakati dan menetapkan RPJM Desa; dan
  6. penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum pertemuan Desa.

Dasar inilah menjadi sebuah acuan mutlak dalam pelaksnaan program dan kegiatan pembangunan Desa selama 6 tahun atau selama kepala Desa menjabat sesuai dengan periodenya.

Berikut kami bagikan RAB Penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa) dengan ekstensi File MS Office Excel (.xls) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, RAB Penyusunan RPJMDes dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Info!Dalam mempermudah pengunjung dalam mencari RAB kegiatan Desa, kami selaku Kru Cipta Desa telah membuat konten khusus memuat kumpulan RAB Kegiatan Desa dengan ekstensi file MS Office Excel (.xls). Ini bertujuan agar desa bisa memanfaatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dimaksud sebagai refrensi dan rujukan semata sebelum melakukan perencanaan Desa sesuai dengan Dokumen RPJM Desa, Dokumen RKP Desa, ataupun dalam dokumen APB Desa.

rab_rpjmdes.xls60 KB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

286 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
Chat WhatsApp
Chat me!