- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
MS Office Word - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
2315
Musyawarah terkahir dalam penyusunan RKP Desa adalah pelaksanaan musdes pembahasan, penyepakatan, dan pengesahan RKP Desa atau biasa dikenal dengan musdes pengesahan RKPDes dan pelaksanaanya merupakan tanggung jawab BPD yang didelegasikan pada panitia pelaksana kegiatan dengan ditetapkan SK Panitia.
Tujuan Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 yang diubah dengan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, adalah dalam rangka: penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa, dan pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh Kepala Desa dan BPD.
Adapu muatan dari SK BPD tentang Panitia Musdes Pengesahan RKP Desa 2025, sebagai berikut:
- Menyiapkan susunan acara, tata tertib, dan bahan pembahasan (penggandaan dokumen materi, pembuatan media tayang atau menuangkan materi pembahasan melalui media lainnya) berdasarkan bahan dokumen pembahasan RKP Desa yang dipersiapkan Pemerintah Desa.
- Menyiapkan daftar peserta dan menyampaikan undangan kepada peserta Musyawarah Desa dan undangan paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa.
- Melakukan registrasi peserta Musyawarah Desa bagi peserta yang berkeinginan hadir, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa.
Tata Tertib Musyawarah Desa RKP Desa adalah sebagai berikut:
- Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD. Apabila Ketua BPD berhalangan hadir, harus memberitahukan ketidakhadirannya dengan alasan yang benar untuk selanjutnya diinformasikan kepada peserta Musyawarah Desa, dan posisi pimpinan Musyawarah Desa dapat digantikan oleh wakil ketua atau anggota BPD lainnya.
- Musyawarah Desa dipandu oleh ketua Panitia Musyawarah Desa.
- Sekretaris Musyawarah Desa adalah salah satu anggota BPD, atau unsur masyarakat dan/atau unsur LKD.
- Peserta yang hadir dalam kegiatan Musyawarah Desa harus menandatangani daftar hadir.
- Musyawarah Desa dimulai dan dibuka apabila peserta yang hadir telah memenuhi 2/3 (dua per tiga) dari peserta yang diundang, dan/atau telah disepakati oleh para peserta Musyawarah Desa.
- Sekretaris BPD selaku ketua panitia Musyawarah Desa membacakan susunan acara sebelum Musyawarah Desa dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Desa.
- Sekretaris BPD meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir perihal susunan acara dan peserta Musyawarah Desa berhak mengajukan keberatan dan usulan perbaikan.
- Jika susunan acara Musyawarah Desa telah disetujui oleh peserta Musyawarah Desa, maka musyawarah dilanjutkan dengan dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Desa.
Berikut kami bagikan SK Panitia Musdes Pembahasan, Penyepakatan, Pengesahan RKPDes Tahun 2025 dengan ekstensi file MS Office (.doc) yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Pedoman teknis Penyusunan RKP Desa Tahun 2025 serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.