- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
MS Office Excel - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
4314
Dalam melaksanakan musrenbang Desa penyusunan RKPDes perlu membuat perencanaan biaya atau disebut RAB musrenbang RKPDes. Ini bertujuan agar semua kebutuhan pembiayaan pelaksanaan musyawarah penentuan prioritas program dan kegiatan tahun selanjutnya sesuai dengan konsep yang seharusnya.
Berbeda dengan kebutuhan Musdes tentang Perencanaan Desa terkait penyusunan RKP Desa, musrenbang RKPDes lebih membutuhkan anggaran yang lebih banyak dari itu, sebab pada musrenbang Desa akan membagikan kelompok diskusi untuk menentukan prioritas kegiatan. Artinya mebutuhkan penganggaran kertas plano, sipdol, dalannya sesuai dengan kebutuhan pada pelaksanaan musrenang Desa.
Esensi dari musrenbang Desa seperti yang dijelaskan dalam pedoman teknis penyusunan RKP Desa, ada beberapa hal yang berbeda mulai dari pembahasan tata tertib musrenbang, pebagian kelompok diskusi dengan membahas berdasarkan kriteria yang disepakati serta diskusi pleno dalam penyepakatan musyawarah.
Adapun tujuan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa RKP Desa adalah menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Berikut kami bagikan RAB Musrenbang Desa RKP Desa dengan ekstensi File MS Office Excel (.xls) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, RAB Musrenbang RKPDes dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Dalam mempermudah pengunjung dalam mencari RAB kegiatan Desa, kami selaku Kru Cipta Desa telah membuat konten Web yang memuat kumpulan RAB Kegiatan Desa dengan ekstensi file MS Office Excel (.xls). Ini bertujuan agar desa bisa memanfaatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dimaksud sebagai refrensi dan rujukan semata sebelum melakukan perencanaan Desa sesuai dengan Dokumen RPJM Desa, Dokumen RKP Desa, ataupun dalam dokumen APB Desa.