Pada tahapan kedua penyusunan RKPDes sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 adalah pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa, dan tm penyusun RKP Desa melakaukan pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa sebagai langkah awal yang harus dilakukan. Ini bertujuan untuk mengetahu sejauh mana program dan kegiatan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang dikucurkan ke Desa serta pembiayaan yang mendanai kegiatan tersebut.
Kegiatan ini merupakan proses Pencermatan dan Pengkajian Program/ kegiatan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten ke Desa.
Tim penyusun RKP Desa melakukan kegiatan:
Format lain dalam penyusunan RKP Desa tahun berjalan yang menjadi bagia lampiran tidak terpisahkan diantaranya:
Berikut kami bagikan Format Daftar Rencana Program & Kegiatan yang Masuk ke Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Format Daftar Rencana Program & Kegiatan yang Masuk ke Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk lebih jelas terkait Format Daftar Rencana Program & Kegiatan yang Masuk ke Desa bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RKP Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa.