Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa merupakan alokasi APBN yang ditujukan khusus untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Mengingat besarnya volume dana yang dikelola, diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat guna menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaannya. Monitoring Dana Desa (DD) menjadi instrumen utama bagi pemerintah tingkat kecamatan untuk memotret perkembangan kinerja desa, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan akhir dalam siklus APB Desa.
Pelaksanaan pengawasan ini secara teknis diatur dalam Perbup Situbondo Nomor 50 Tahun 2021. Camat memiliki mandat untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara berkala guna memastikan bahwa realisasi anggaran berjalan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan dokumen APB Desa. Pengawasan ini tidak hanya berfokus pada angka-angka administratif, tetapi juga meninjau kebermanfaatan kegiatan bagi masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa di desa.
Sebagai bentuk akuntabilitas, setiap kegiatan monitoring yang dilakukan wajib dilengkapi dengan bukti administratif berupa Berita Acara Monitoring. Dokumen ini berfungsi sebagai rekam jejak temuan lapangan dan saran perbaikan bagi Pemerintah Desa. Dengan monitoring yang disiplin, potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini, dan desa didorong untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya demi tercapainya kemandirian desa yang dicita-citakan dalam UU Desa.
Sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Situbondo, monitoring dilaksanakan dengan prinsip-prinsip berikut:
Format monitoring yang digunakan oleh tim kecamatan biasanya mencakup variabel-variabel pemeriksaan sebagai berikut:
| Bidang Pemeriksaan | Subjek Monitoring | Dokumen/Objek Verifikasi |
|---|---|---|
| Administrasi Keuangan | Penatausahaan Kas dan Perpajakan. | Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Pajak, dan SPP. |
| Pembangunan Fisik | Volume dan kualitas infrastruktur. | Cek lapangan, RAB, Gambar Desain, dan Prasasti. |
| Pemberdayaan | Realisasi insentif dan pelatihan. | Daftar hadir peserta dan bukti pembayaran honorarium. |
| Pelaporan | Ketepatan waktu dan validitas data. | Laporan Realisasi Semesteran dan LPP Desa. |
Penyusunan Berita Acara (BA) merupakan tahap krusial dalam pengawasan oleh Camat. BA Monitoring minimal harus memuat:
Format monitoring Dana Desa adalah pilar akuntabilitas yang menghubungkan kepentingan pemerintah pusat, daerah, dan desa. Melalui pengawasan yang terukur berdasarkan Perbup Situbondo, penggunaan Dana Desa dapat terjaga sesuai rel pembangunan yang telah direncanakan. Monitoring yang transparan dan dilengkapi dengan dokumentasi berita acara yang valid akan memperkuat integritas perangkat desa dalam mengelola dana publik, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk memajukan desa secara berkelanjutan.
Lampiran!Selain format monitoring dan evaluasi APB Desa, evaluasi dalam pengelolaan keuangan desa juga sangat penting untuk memastikan bahwa semua sumber daya keuangan digunakan secara efisien dan efektif. Berikut
| No. | Ket. | Dokumen |
|---|---|---|
| 01. | Save | Format Monev APB Desa |
| 03. | Save | Format Monev Alokasi Dana Desa (ADD) |
| 04. | Save | Format Monev Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH) |
| 05. | Save | Format Monev Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) |
| 06. | Save | Format Monev Infrastruktur Desa |
| 07. | Save | Format Monev BUM Desa |
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
