Pemkab Situbondo

Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 – SOTK Desa

Yang melatar belakangi ditetapkannya Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

Secara umum yang dimuat dalam Permendagri tersebut, SOTK Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan dibantu oleh unsur staf sekretariat dan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, serta paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.

Sedangkan Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Adapun tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain hal tersebut, Pelaksana Teknis yang dimaksud pada poin diatas merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan serta paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.

Sesuai dengan fungsi dari perangkat Desa (SOTK Desa) masing-masing akan dijelaskan sebagai berikut:

Sekretaris Desa (SEKDES)

Fungsi Sekdes atau biasa dikenal dengan Carik dikabupaten Situbondo yang dijabarkan dalam Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017, adalah:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Urusan (KAUR)

Fungsi Kepala Urusan yang dijabarkan dalam Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017, adalah:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Seksi (KASI)

Fungsi Kepala Seksi yang dijabarkan dalam Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017, adalah:

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Kewilayahan/Kepala Dusun

Fungsi Kepala Wilayah/Kepala Dusun yang dikenal dengan sebutan Pak Kampong di Kabupaten Situbondo yang dijabarkan dalam Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017, adalah:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Bagainmana peran SOTK Desa dalam pengelolaan keuangan Desa?
Jika berbicara tentang kebijakan pengelolaan keuangan Desa, rujukan regulasinya adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa. Untuk khusuunya di daerah Kabupaten Situbondo lebih dijabarkan dalam Perbup Situbondo Nomor 57 tahun 2018 yang diubah terkahir dengan Perbup Situbondo Nomor 50 tahun 2021.

Untuk lebih memahami tentang peranan SOTK Desa dalam pengelolaan keuangan Desa bisa Anda liat pada laman Peran SOTK Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Berikut kami bagikan dokumen perdukung yang ada di lampirkan Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang SOTK Desa, meliputi:

No. Ket. Dokumen
01. Save Contoh SK Kepala Desa
02. Save Format Berita Acara Pembentukan Tim Seleksi Perangkat Desa
03. Save Format Berita Acara Penelitian Berkas Lamaran Perangkat Desa
04. Save SK Penetapan Calon perangkat Desa
05. Save Format Surat Rekom Camat
06. Save Format Berita Acara Kelulusan Perangkat Desa
07. Save Contoh SK Pengangkatan Perangkat Desa
08. Save Lamaran Perangkat Desa
09. Save Format Surat Kades kepada Perangkat Desa
10. Save Format Berita Acara Pemeriksaan Perangkat Desa
11. Save SK Teguran Lusan
12. Save SK Teguran Tertulis
13. Save Dokumen Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa

Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa atau dikenal dengan Perbup SOTK Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 3527 Votes )
Please Rate!
Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 – SOTK Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *