CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 – SOTK Desa

Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 merupakan regulasi krusial yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Situbondo. Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Situbondo menetapkan aturan ini sebagai pedoman operasional bagi seluruh desa dalam menjalankan birokrasi tingkat dasar. Dokumen ini memastikan bahwa pembagian tugas, wewenang, dan fungsi di lingkungan pemerintah desa berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Situbondo secara luas dan berkelanjutan.

Penerapan SOTK Desa dan Perangkat Desa yang diatur dalam Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 mencakup penataan struktur organisasi yang lebih efektif, mulai dari sekretariat, pelaksana teknis, hingga unsur kewilayahan. Penataan ini sangat penting mengingat kompleksitas pengelolaan desa di masa kini yang menuntut ketelitian administrasi dan transparansi keuangan. Dengan adanya Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017, setiap aparatur desa memiliki kejelasan peran sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat akselerasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal maupun nasional.

Memahami esensi dari Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 bagi para perangkat desa adalah langkah awal menuju tata kelola administrasi yang tertib. Fokus utama dari regulasi SOTK Desa dan Perangkat Desa ini adalah mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia di desa agar mampu merespons kebutuhan warga dengan cepat. Melalui instrumen Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Situbondo berkomitmen untuk memperkuat fondasi kelembagaan desa agar setiap program kerja yang didanai oleh anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara sah menurut aturan hukum yang berlaku.

Landasan Hukum dan Struktur SOTK Desa dan Perangkat Desa

Yang melatarbelakangi ditetapkannya Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa adalah kebutuhan untuk menyelaraskan struktur internal desa dengan dinamika hukum terbaru. Secara umum yang dimuat dalam regulasi tersebut, SOTK Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis yang semuanya bekerja sebagai satu kesatuan tim di bawah kendali Kepala Desa.

Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang paling banyak terdiri atas 3 urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Namun, dalam kondisi tertentu, SOTK Desa dan Perangkat Desa paling sedikit dapat terdiri atas 2 urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, serta urusan keuangan. Pengaturan ini dirancang agar desa dapat menyesuaikan struktur organisasinya dengan kemampuan anggaran serta beban kerja masing-masing wilayah di Kabupaten Situbondo.

Sedangkan Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang memiliki peran vital dalam menjangkau masyarakat di tingkat dusun. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara kebutuhan lapangan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Adapun tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat desa.

Selain hal tersebut, Pelaksana Teknis yang dimaksud dalam SOTK Desa dan Perangkat Desa merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di lapangan. Berdasarkan Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017, pelaksana teknis paling banyak terdiri atas 3 seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan. Jika struktur organisasi disederhanakan, maka paling sedikit terdiri atas 2 seksi yaitu seksi pemerintahan serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Pembagian seksi ini memastikan bahwa urusan teknis mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pelayanan surat-menyurat warga dapat tertangani dengan baik oleh personel yang kompeten.

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa (Sekdes) di Situbondo

Fungsi Sekdes atau biasa dikenal dengan istilah Carik di Kabupaten Situbondo dijabarkan secara sangat mendetail dalam Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017. Sebagai pimpinan sekretariat, Sekdes bertanggung jawab atas kelancaran administrasi desa secara keseluruhan. Berikut adalah uraian tugas Sekdes dalam kerangka SOTK Desa dan Perangkat Desa :

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi desa secara periodik.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum berdasarkan Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa), menginventarisir data pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan dalam SOTK Desa dan Perangkat Desa.

Fungsi Kepala Urusan (KAUR) dan Kepala Seksi (KASI)

Kepala Urusan (KAUR) di bawah sekretariat dan Kepala Seksi (KASI) sebagai pelaksana teknis memiliki peran spesifik yang menjadi motor penggerak birokrasi desa. Dalam Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017, setiap jabatan ini memiliki batasan fungsi yang jelas agar tidak terjadi dualisme kerja. Berikut adalah rincian fungsi mereka dalam sistem SOTK Desa dan Perangkat Desa :

Fungsi Kepala Urusan (KAUR)

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan, arsip, ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana kantor, penyiapan rapat, hingga inventarisasi aset sesuai Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi utama mengelola administrasi keuangan desa, sumber-sumber pendapatan, verifikasi berkas keuangan, serta pengelolaan penghasilan tetap perangkat desa dalam struktur SOTK Desa dan Perangkat Desa.
  3. Kepala urusan perencanaan bertugas mengoordinasikan penyusunan rencana APB Desa, inventarisasi data pembangunan, monitoring evaluasi program, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban berdasarkan Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017.

Fungsi Kepala Seksi (KASI)

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, ketentraman dan ketertiban umum, kependudukan, serta pengelolaan Profil Desa sesuai mandat SOTK Desa dan Perangkat Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, serta tugas motivasi masyarakat di bidang budaya, lingkungan hidup, dan pemuda berdasarkan Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan terhadap hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan partisipasi warga, pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan dalam sistem SOTK Desa dan Perangkat Desa.

Tugas Kewilayahan atau Kepala Dusun (Pak Kampong)

Pelaksana kewilayahan atau Kepala Dusun yang dikenal dengan sebutan Pak Kampong di Kabupaten Situbondo merupakan garda terdepan dalam pelayanan tingkat dusun. Berdasarkan Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017, fungsi mereka sangat krusial dalam menjaga stabilitas dan pelaksanaan program kerja desa. Tugas mereka dalam kerangka SOTK Desa dan Perangkat Desa meliputi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah dusun sesuai standar Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017.
  2. Mengawasi dan mengawal pelaksanaan pembangunan di wilayah dusunnya agar berjalan sesuai rencana dalam SOTK Desa dan Perangkat Desa.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017.

SOTK Desa dalam Kebijakan Pengelolaan Keuangan

Jika berbicara tentang kebijakan pengelolaan keuangan Desa, rujukan utamanya adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Namun, dalam konteks kearifan lokal dan aturan daerah di Situbondo, hal ini dijabarkan lebih lanjut dalam Perbup Situbondo Nomor 57 tahun 2018 yang diubah terakhir dengan Perbup Situbondo Nomor 50 tahun 2021. Kejelasan struktur SOTK Desa dan Perangkat Desa yang diatur oleh Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 memastikan bahwa setiap anggaran yang mengalir dapat dikelola oleh personel yang memiliki dasar hukum sah.

Peran SOTK Desa dan Perangkat Desa dalam keuangan mencakup tanggung jawab Kaur Keuangan sebagai bendahara, sementara Kasi dan Kaur lainnya bertindak sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Tanpa adanya pemisahan fungsi yang tegas dalam Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017, maka akuntabilitas keuangan desa akan sangat rentan terhadap penyimpangan. Oleh karena itu, sinergi antara aturan struktur organisasi dan aturan keuangan di Kabupaten Situbondo menjadi kunci utama suksesnya pembangunan desa di masa depan.

Kesimpulan

Implementasi Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 merupakan langkah strategis dalam memperkuat birokrasi desa yang lebih modern dan tertata. Dengan pembagian tugas yang jelas melalui struktur SOTK Desa dan Perangkat Desa, setiap aparatur mulai dari Sekdes, Kaur, Kasi, hingga Pak Kampong dapat bekerja secara profesional sesuai kompetensi masing-masing. Regulasi ini memastikan bahwa setiap urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dapat berjalan efektif dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap tindakan administratif yang diambil oleh pemerintah desa di Kabupaten Situbondo.

Kepatuhan terhadap Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 bukan hanya soal memenuhi administrasi, melainkan upaya menjaga integritas pemerintahan desa di mata warga. Melalui penguatan SOTK Desa dan Perangkat Desa, diharapkan desa-desa di Situbondo mampu mandiri dan berdaya saing dalam mengelola potensi daerahnya. Mari kita dukung pelaksanaan Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 ini demi terwujudnya masyarakat desa yang lebih sejahtera, maju, dan bermartabat melalui tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

perbup_9_2017.pdf3.3 MB

Lampiran Dokumen

No. Ket. Dokumen
01. Save Contoh SK Kepala Desa
02. Save BA Pembentukan Tim Seleksi
03. Save BA Penelitian Berkas Lamaran
04. Save SK Penetapan Calon
05. Save Surat Rekom Camat
06. Save BA Kelulusan Calon
07. Save SK Pengangkatan Perangkat
08. Save Lamaran Perangkat Desa
09. Save Surat Panggilan Perangkat
10. Save BA Pemeriksaan Perangkat
11. Save SK Teguran Lisan
12. Save SK Teguran Tertulis
13. Save Dokumen Penjaringan Lengkap

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Lihat Dokumen Lainnya
File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.