Yang melatar belakangi ditetapkannya Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Secara umum yang dimuat dalam Permendagri tersebut, SOTK Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan dibantu oleh unsur staf sekretariat dan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, serta paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
Sedangkan Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Adapun tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain hal tersebut, Pelaksana Teknis yang dimaksud pada poin diatas merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan serta paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
Sesuai dengan fungsi dari perangkat Desa (SOTK Desa) masing-masing akan dijelaskan sebagai berikut:
Fungsi Sekdes atau biasa dikenal dengan Carik dikabupaten Situbondo yang dijabarkan dalam Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017, adalah:
Fungsi Kepala Urusan yang dijabarkan dalam Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017, adalah:
Fungsi Kepala Seksi yang dijabarkan dalam Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017, adalah:
Fungsi Kepala Wilayah/Kepala Dusun yang dikenal dengan sebutan Pak Kampong di Kabupaten Situbondo yang dijabarkan dalam Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017, adalah:
Bagainmana peran SOTK Desa dalam pengelolaan keuangan Desa?
Jika berbicara tentang kebijakan pengelolaan keuangan Desa, rujukan regulasinya adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa. Untuk khusuunya di daerah Kabupaten Situbondo lebih dijabarkan dalam Perbup Situbondo Nomor 57 tahun 2018 yang diubah terkahir dengan Perbup Situbondo Nomor 50 tahun 2021.
Untuk lebih memahami tentang peranan SOTK Desa dalam pengelolaan keuangan Desa bisa Anda liat pada laman Peran SOTK Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Berikut kami bagikan dokumen perdukung yang ada di lampirkan Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang SOTK Desa, meliputi:
No. | Ket. | Dokumen |
---|---|---|
01. | Save | Contoh SK Kepala Desa |
02. | Save | Format Berita Acara Pembentukan Tim Seleksi Perangkat Desa |
03. | Save | Format Berita Acara Penelitian Berkas Lamaran Perangkat Desa |
04. | Save | SK Penetapan Calon perangkat Desa |
05. | Save | Format Surat Rekom Camat |
06. | Save | Format Berita Acara Kelulusan Perangkat Desa |
07. | Save | Contoh SK Pengangkatan Perangkat Desa |
08. | Save | Lamaran Perangkat Desa |
09. | Save | Format Surat Kades kepada Perangkat Desa |
10. | Save | Format Berita Acara Pemeriksaan Perangkat Desa |
11. | Save | SK Teguran Lusan |
12. | Save | SK Teguran Tertulis |
13. | Save | Dokumen Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa |
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa atau dikenal dengan Perbup SOTK Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!