- Posted by:
- Posted on:
- Category:
DokumenDokumen - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
8392
Pembinaan Perangkat Desa dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Desa, Camat, dan Bupati. Kepala Desa melakukan penilaian kinerja Perangkat Desa secara periodik dan pada akhir tahun dituangkan dalam bentuk evaluasi kinerja Perangkat Desa dilaporkan kepada Camat.
Kepala Desa dapat melakukan mutasi jabatan terhadap Perangkat Desa setelah dikonsultasikan kepada Camat. Mutasi dilakukan berdasarkan perkembangan kinerja dan kemampuan Perangkat Desa dan dapat dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sejak menjabat sebagai Perangkat Desa di jabatan semula.
Proses Pemberhentian Sementara pada Perangkat Desa dengan tahapan, sebagai berikut:
- Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
- Memanggil Perangkat Desa yang bersangkutan dengan Surat Panggilan paling lambat sebebelum dilakukan pemeriksaan.
- Pemeriksaan perangkat Desa diberita acarakan.
- Jik atidak hadir pda pemeriksaan maka dipanggil kembali paling lama 7 hari dan jika masih tidak hadir maka telah melanggar Administrasi.
- Pelanggaran Administrasi di tetapkan dengan SK Teguran Lisan.
- Jika masih melakukan hal yang sama/tidak berubah, maka selanjutya ditetapkan SK Teguran Tertulis.
- Jika masih tetap tidak berubah, maka SK Pemberhentian ditetapkan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Berikut kami bagikan Surat Panggilan bagi perangkat Desa (Lampiran Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa) yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.