RAB Penjaringan Perangkat Desa yang dibagikan kali ini merupakan perencanaan keuangan pada pelaksanaan seleksi perangkat Desa. Dan Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Seperti yang kita ketahui bersama, pada pasal 7 ayat (3) Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
Pada saat itulah, pemerintah Desa dapat merencanakan penganggaran seleksi perangkat Desa yang akan dilakukan melalui RAB Rekrutmen Perangkat Desa yang dibagikan ini. Serta panitia seleksi tersebut terdiri dari ketua, sekretaris, dan paling sedikit 1 9satu) orang anggota.
Dalam tahapan seleksi perangkat desa atau rekrutmen perangkat Desa dibagi menjadi 3 tahap sesuai dengan Perbup SOTK Desa, tahapannya adalah:
Bisa kita garis bawahi bahwa perencanaan yang tertuang dalam RAB Seleksi Peragkat Desa dengan ekstensi File MS Office Excel (.xls) ini meliputi tahapan tersebut diatas dan pelaksnaan pelantikan perangkat Desa terpilih sesuai dengan dokumen penjaringan dan penyaringan perangkat Desa.
Berikut kami bagikan RAB Penjaringan Perangkat Desa dalam bentuk ekstensi MS Office Excel serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.